
DENPASAR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka menggali informasi terkait pengelolaan program kesejahteraan rakyat (kesra), Senin (16/6).
Provinsi Bali di pilih karena memiliki jumlah penduduk yang tidak jauh berbeda dengan Kalsel, serta di nilai berhasil dalam menyinergikan program kesejahteraan dengan pelaksanaan reses anggota dewan.
Salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut, bagaimana program reses yang rutin dilakukan anggota DPRD dapat berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan, melalui reses anggota DPRD berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan saran terkait berbagai permasalahan yang di hadapi.
Ia menjelaskan, dalam diskusi tersebut terungkap bahwa Pemerintah Provinsi Bali dapat merespons aspirasi masyarakat melalui skema bantuan sosial yang di sepakati bersama kepala daerah dan di biayai melalui APBD.
“Jadi istilah mereka itu bantuan sosial, sehingga apa yang mereka temukan pada masyarakat dan permintaan masyarakat itu, mereka sendiri mampu memperjuangkan. Karena memang disediakan dalam satu tahun anggaran itu untuk bantuan sosial yang bisa di kelola anggota DPRD bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui OPD terkait,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi menyebutkan pentingnya kehadiran pemerintah melalui kebijakan yang benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat.
Kresna Budi memberikan contoh konkret bagaimana hasil reses bisa melahirkan kebijakan yang berpijak pada realitas sosial dan budaya masyarakat, salah satunya terkait praktik sabung ayam atau di Bali disebut dengan istilah Tajen, yang secara umum di Indonesia adalah ilegal, namun di Bali di anggap sebagai bagian dari tradisi budaya sejak ratusan tahun lalu.
DPRD Bali memilih untuk tidak melarang, melainkan mencari solusi melalui regulasi. Saat ini, sedang di susun kajian untuk melegalkan Tajen lewat peraturan daerah (perda).
Menurutnya, dengan regulasi yang tepat, Tajen diharapkan dapat berjalan aman dan tertib, bahkan memiliki potensi mendatangkan dampak ekonomi positif khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar lokasi pelaksanaan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kemampuan anggota dewan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam bentuk kebijakan yang berdampak nyata.
“Dari sana, wakil rakyat bisa menyusun kebijakan yang tidak hanya sesuai harapan masyarakat, tapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh,” ucapnya. rds