Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD-Pemko Susun Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak

by Mata Banua
12 Juni 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\5\hal 5\Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin.jpg
PANITIA Khusus DPRD Kota Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin saat rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak, di gedung dewan kota, Rabu (11/6).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat menyusun aturan perlindungan perempuan dan anak yang dirancang sekitar 50 pasal.

“Sekarang sudah sekitar 16 pasal kita bahas,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Feri Hidayat di Banjarmasin, Rabu.

Berita Lainnya

Empat Pelamar Ikut Seleksi Terbuka Sekda

Empat Pelamar Ikut Seleksi Terbuka Sekda

26 April 2026
Uji Coba CFD, Pemko Akan Evaluasi dan Perbaikan

Uji Coba CFD, Pemko Akan Evaluasi dan Perbaikan

26 April 2026

Menurut dia, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai langkah serius Kota Banjarmasin untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Meskipun sudah ada diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun Kota Banjarmasin ingin menguatkan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak ini lebih maksimal.

“Kita harus membentuk sistem yang baik untuk perlindungan perempuan dan anak di daerah ini dari kekerasan dan semacamnya,” ujarnya.

Feri menyatakan sebanyak 16 pasal dari sekitar 50 pasal yang tertuang dalam draf Raperda sudah dibahas dan disepakati dalam tiga kali rapat ini, serta ditargetkan selesai tiga bulan menjadi Perda.

Feri menyatakan, Perda ini harus secepatnya rampung dan bisa diterapkan untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebab, ungkap dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini terus naik, seperti data 2023 sebanyak 132 kasus dan 2024 sebanyak 180 kasus.

“Tahun ini sudah terdata sebanyak 51 kasus, hingga harus disudahi ini,” paparnya.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin M Ramadhan membenarkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun sisi positifnya kasus ini terkuak lebih tinggi, ungkap dia, karena makin beraninya korban dan masyarakat melapor.

“Jadi cepat kita tangani bersama pihak yang berwajib,” ujarnya.

Dia pun optimis, aturan yang mulai dibuat ini nantinya bisa berlaku maksimal untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita juga meminta masukan dari semua lapisan masyarakat untuk kesempurnaan aturan ini,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper