
BANJARBARU – Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Letkol CHK Sunandi mengatakan, saksi ke tujuh sekaligus prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu telah membantu terdakwa Kelasi Satu Jumran terkait pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23).
“Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh),” ucapnya usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5).
Pada agenda sidang itu, majelis hakim memeriksa dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ke tujuh, dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi ke delapan.
“Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus,” ujarnya.
Terkait perbuatan Vicky, Letkol Sunandi mengungkapkan saat ini saksi tersebut telah di tahan oleh Denpomal Balikpapan, dan hari ini memberikan keterangan di persidangan melalui daring.
“Karena wilayah hukum perbuatan Vicky bukan di Banjarmasin, yang bersangkutan di tahan dan di proses di wilayah Denpomal Balikpapan,” katanya.
Sunandi menambahkan, selain pemeriksaan tiga saksi lain, pihaknya akan menghadirkan dua saksi baru untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga total ada 13 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan jurnalis Juwita.
“Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan ketika membunuh Juwita. Hingga saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan,” ungkapnya.
Sementara, Kelasi Satu Vicky mengaku takut kepada terdakwa jika melaporkan pembunuhan tersebut karena menurutnya terdakwa bisa marah, di samping itu Jumran juga memiliki keahlian bela diri sehingga membuat saksi tidak berani buka suara.
“Pada hari pembunuhan tanggal 22 Maret 2025, setelah kejadian tepatnya pada malam hari bertemu di Balikpapan, dan terdakwa mengatakan ke saya kalau ia sudah membunuh Juwita,” ujar Vicky.
Saat mendengar keterangan dari Jumran, ia mengaku kaget dan takut karena jauh hari sebelumnya ia sudah mengetahui niat terdakwa untuk membunuh jurnalis tersebut.
“Sebelum memberitahu sudah membunuh korban, sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa ia sudah menculik korban seolah-olah seperti operasi pasukan khusus,” ungkap Vicky.
Padahal, lanjut dia, sebelumnya terdakwa pernah meminta saran kepadanya terkait hubungan asmara terdakwa dengan korban.
Saat itu terdakwa bertanya kepada Vicky terkait tuntutan keluarga korban agar bertanggung jawab kepada Juwita setelah pihak keluarga mengetahui terdakwa sudah membawa korban check in di sebuah hotel di Banjarbaru.
Pada persidangan itu, Vicky mengaku memberikan saran kepada terdakwa lebih baik bertanggung jawab menikahi korban dan mengurungkan niat untuk membunuh. Namun terdakwa diam dan tidak melanjutkan pembahasan tersebut.
Majelis hakim berkali-kali melontarkan pertanyaan apakah saksi mengetahui risiko perbuatan yang tidak melaporkan kepada pimpinan atas perbuatan terdakwa. Namun Vicky hanya mengangguk dan diam dengan beberapa pertanyaan dari hakim.
Majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi.
Odmil Banjarmasin memerintahkan petugas membawa terdakwa untuk kembali di tahan di dalam sel pengadilan dan akan dilaksanakan sidang lanjutan pada Senin (19/5), dalam agenda pemeriksaan tiga saksi lain. ant

