Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Amankan Ratusan Karung Pupuk Oplosan

by Mata Banua
23 April 2025
in Indonesiana
0
D:\2025\April 2025\24 April 2025\2\Polda Amankan Ratusan Karung Pupuk Oplosan.jpg
PRESS RELEASE – Kasubdit PID Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi di dampingi Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi SH saat menyampaikan press release pengamanan ratusan pupuk oplosan di kawasan Jalan Trikora Kota Banjarbaru. (Foto: mb/ani)

BANJARBARU – Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan mengamankan ratusan karung pupuk non-subsidi oplosan yang diketahui tidak memiliki standar SNI di kawasan Jalan Trikora Kota Banjarbaru.

Kasubdit PID Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, Selasa (23/4), menyebutkan, Satgas Pangan Polda Kalsel telah mengamankan ratusan karung pupuk yang telah di oplos.

Berita Lainnya

Wagub Kalsel dan Isteri Tanam Pohon di Hari Bumi 2026

Wagub Kalsel dan Isteri Tanam Pohon di Hari Bumi 2026

23 April 2026
Supian HK Turut Serta Musnahkan Temuan Uang Rupiah Palsu

Supian HK Turut Serta Musnahkan Temuan Uang Rupiah Palsu

23 April 2026

Di dampingi Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi SH, ia mengungkapkan ada 140 karung pupuk oplosan atau sekitar 7 ton dan sejumlah alat bantu yang telah diamankan dalam operasi tertangkap tangan ini.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi SH membeberkan, kronologis terungkapnya kasus oplosan pupuk tersebut merupakan hasil penyelidikan di lapangan, dan telah di intai hampir satu bulan.

Untuk mengetahui kasus tersebut, pihaknya telah memintai keterangan 11 orang pekerja yang melaksanakan tugas mengoplos pupuk tersebut, sementara tersangka masih dalam pendalaman kasus.

Amin menjelaskan, modus pengoplosan pupuk tersebut dengan cara memindahkan pupuk dari satu merk ke dalam merk lainnya yang harganya lebih mahal, sehingga ada keuntungan dalam kasus oplosan pupuk non-subsidi itu.

Pupuk yang dipindahkan itu jenis Pupuk NPK Phonska ke dalam karung yang telah disediakan oleh oknum tersebut, sehingga akan mendapat keuntungan.

Untuk pupuk NPK phonska, lanjut Amin, di pasaran di jual sekitar Rp 100 ribu per karung, sedangkan merk pupuk Mahkota di jual sekitar Rp 340 ribu per karung.

“Dari informasi pekerja yang telah di mintai keterangan, kegiatan mengoplos pupuk tersebut telah dilaksanakan selama enam bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat UU No 3 Tahun 2014 tentang Peindustrian dan UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper