
BANJARBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mulai menerapkan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (E-BPKB) menggantikan BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
“Secara resmi mulai Maret ini sudah berlaku E-BPKB, jadi masyarakat diharapkan mengetahui dan memahaminya,” kata Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalsel Kompol Apriyansa Sinatra, Selasa (25/3).
Ia mengatakan, pemberlakuan E-BPKB ini merupakan petunjuk langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, setelah sebelumnya di awali di Polda Metro Jaya dan sejumlah kota besar lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar segera memerintahkan Kasubdit Regident AKBP Boni Ariefianto dan jajaran melakukan sosialisasi agar penerapannya dapat diterima masyarakat dengan baik.
Apriyansa memastikan kesiapan petugas di bagian penerbitan BPKB guna mendukung pelayanan berkaitan mekanisme baru tersebut.
Ia menjelaskan, pada BPKB elektronik terdapat chip memakai teknologi Near Field Communication (NFC), sehingga bisa terkoneksi dengan perangkat digital lainnya.
Informasi seperti nama dan alamat pemilik serta identitas kendaraan bisa di akses cepat, sehingga layanan semakin prima kepada masyarakat.
“Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa di cetak kembali, di dukung fitur digital membuat proses mutasi kendaraan juga jadi lebih cepat,” jelasnya. ant