
JAKARTA – Penasihat hukum Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin mengungkapkan ada pihak ketiga terduga pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut di Perairan Tangerang.
“Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini viral,” ujar penasihat hukum Arsin, Yunihar, dalam konferensi pers di rumah kliennya, Tangerang, Jumat (14/2) malam, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dia menegaskan Arsin sebagai Kepala Desa Kohod justru menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan 2022.
Yunihar menuturkan SP dan C datang ke Kantor Desa Kohod pada pertengahan tahun 2022 untuk menawarkan bantuan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat. Arsin, tegas Yunihar, tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB.
“Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud,” ungkap Yunihar.
Kendati demikian, ia menegaskan Arsin akan kooperatif membantu aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki polemik pagar laut tersebut.
Yunihar menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada 6 dan 13 Februari 2025. Kata dia, Arsin telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan penerbitan tujuh SHM dan 263 SHGB.
“Kami sangat siap, akan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan,” kata Yunihar.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lain.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Polisi mencurigai ada indikasi korupsi terkait proses tersebut sehingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri mulai mendalaminya.
Sebelumnya, Arsin mengklaim dirinya merupakan korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Ia mengaku tidak hati-hati dan minim pengetahuan soal penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu, sehingga namanya jadi terseret-seret. Sertifikat kepemilikan tanah itu kemudian muncul.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2).
Arsin juga meminta maaf ke publik atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini. Ia menyampaikan permohonan maaf khususnya bagi warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang turut mengikuti pemberitaan.
“Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ujar Arsin yang didampingi oleh dua orang pengacaranya.
Salah seorang pengacara Arsin, Yunihar membantah kliennya kabur ke luar negeri untuk menghindar dari kasus ini. Ia menyatakan Arsin tak pernah meninggalkan Desa Kohod.
“Ada pun jarang terlihat baik di rumah maupun di kantor desa karena klien kami ingin menjaga kondusivitas masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua faksi, pendukung dan yang menolak,” kata dia.
Yunihar menegaskan Arsin bersikap kooperatif menghadapi persoalan tersebut.
Ia menjelaskan Arsin telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan penerbitan tujuh SHM dan 263 SHGB. web