Mata Banua Online
Selasa, Januari 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Hasto Diwarnai Keributan

Tim Hukum Sekjen PDIP Protes KPK Ajukan Perbaikan Bukti

by Mata Banua
11 Februari 2025
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Eggi Sudjana ke Malaysia Usai Polda Metro Terbitkan SP3

Eggi Sudjana ke Malaysia Usai Polda Metro Terbitkan SP3

19 Januari 2026
27 WNA Sindikat Love Scamming Ditangkap

27 WNA Sindikat Love Scamming Ditangkap

19 Januari 2026
SUASANA sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

JAKARTA – Keributan mewarnai sidang lanjutan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan KPK, pada Selasa (11/2). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto meminta agar para pihak dapat menenangkan diri.

Mulanya, hakim meminta Biro Hukum KPK selaku pihak termohon mengajukan bukti tambahan. Namun, Biro Hukum KPK justru mengajukan perbaikan atas barang bukti yang disampaikan di sidang kemarin.

“Ya, silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” kata hakim, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung maju ke hadapan majelis dan terlibat perdebatan dengan Biro Hukum KPK.

Hakim lantas menegur para pihak dan meminta agar perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.

“Sebentar, sebentar, kalau, tolong, sebentar pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat oleh… Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak,” tegur hakim.

Ronny keberatan karena KPK mengajukan perbaikan, sementara agenda persidangan kemarin hanyalah penyerahan bukti tambahan.

“Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” tutur Ronny.

“Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga,” timpal hakim.

“Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin. Maka, kami dari tim pemohon dengan tegas, mohon dicatat Yang Mulia di persidangan Yang Mulia ini, kami menolak bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak termohon di mana bukti yang diajukan ini masih bukti yang (tahun) 2019, 2020, perkara yang sudah disidangkan dan sudah inkrah. Terima kasih Yang Mulia,” kata Ronny.

“Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin, tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon saya catat di berita acara sidang,” ungkap hakim.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK membawa 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan ini. Sebelas di antaranya merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Selain itu, Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy juga memprotes beda tanggal di surat tugas ahli yang dihadirkan KPK.

Dua ahli dari pihak KPK yang memberikan keterangan di awal persidangan ialah ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika.

Ronny mempersoalkan tanggal penugasan di surat tugas Erdianto yang tertulis 6 Februari 2025, sementara pada scan barcode surat penugasan itu tertanggal 8 Februari. Ronny meragukan keabsahan surat penugasan tersebut.

“Izin Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari. Jadi, ada perbedaan tanggal. Kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan kami. Terima kasih Yang Mulia,” ujar Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut. Namun, ia menilai surat tugas ahli dari KPK sah dan ahli dapat memberikan pendapatnya dalam sidang Praperadilan ini.

“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan,” kata hakim.

“Jadi, keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi, dua ahli ini silakan, kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” tambah hakim.

Sekadar diketahui, Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper