Mata Banua Online
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dendam Pribadi Menyebabkan MH (38) Tega Bunuh Arbain (61)

by Mata Banua
11 Februari 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Februari 2025\13 Februari 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT RABU TANGGAL 12 FEBRUARI  2025\4.jpg
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismat Wahyudi saat memimpin konferensi pers bersama awak media (Foto;mb/herman)

RANTAU – Polres Tapin akhirnya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu dan terungkap tersangka HM (38) tega membunuh Arbain (61) akibat dendam pribadi.

Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, MH (38) yang menjadi buruan Polres Tapin berhasil diringkus dalam pelariannya.

Berita Lainnya

Tim SAR Evakuasi Empat Jasad ABK

Tim SAR Evakuasi Empat Jasad ABK

7 Mei 2026
Petugas Gelar Pemeriksaan Food Safety

Petugas Gelar Pemeriksaan Food Safety

7 Mei 2026

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kabag Ops, Kompol Ismat Wahyudi bersama Kasat Reskrim, AKP Zuhri Muhammad dan Kasipidum Ipda Mayar serta Kasi Humas AKP Saefudin, di halaman Satreskrim Polres Tapin, Selasa (11/02).

Seperti diungkapkan Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Ismat Wahyudi, kejadian pembunuhan terjadi pada 17 Oktober 2022 lalu, dimana setelah membunuh Arbain (61), pelaku buron selama hampir dua tahun.

Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana Subsider Pembunuhan, subsider Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Kasat Reskrim, AKP Zuhri Muhammad menambahkan, tersangka MH (38) ditangkap pada hari Senin (6/1) 2025, tepatnya di Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar di Pos security PT JAR 2. Kemudian MH dibawa ke Polres Tanah Bumbu dan dilakukan intro oleh unit Resmob Tapin dan unit Resmob Tanah Bumbu.

“Kenapa dua tahun baru bisa ditangkap, pelaku sendiri bekerja di lokasi yang terisolir atau di hutan sehingga menyulitkan dalam pencarian. Tertangkap MH sendiri karena membuat keributan lagi di tempat pelariannya,” singkatnya. her/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper