Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kubu Hasto Sentil Sprindik KPK Bocor

Dua Petinggi KPK Pantau Sidang Praperadilan

by Mata Banua
5 Februari 2025
in Headlines
0
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy

JAKARTA – Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut ada kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang kemudian menjadi bola salju pemberitaan besar.

Berita Lainnya

Kabut Hambat Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

Kabut Hambat Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

18 Januari 2026
Kubu Purbaya Protes SK Keraton Solo Tedjowulan

Kubu Purbaya Protes SK Keraton Solo Tedjowulan

18 Januari 2026

“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ujar Ronny di ruang sidang Prof H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2), yang dikutip CNNIndonesia.com.

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Ronny menduga kuat penetapan tersangka oleh KPK merupakan balasan karena sikap Hasto yang selalu mengkritik keras kebijakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” ucap Ronny.

Sementara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Sementara, dua pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung agenda sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Keduanya ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan oleh tim kuasa hukum Hasto.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Asep Guntur lebih dahulu hadir di ruang sidang. Ia terlihat lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruang persidangan. Sedangkan Rudi yang tiba belakangan memantau sidang langsung di ruang Prof H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper