Mata Banua Online
Rabu, Juni 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Harap Nama Jokowi Dipulihkan

by Mata Banua
3 Juni 2026
in Headlines
0

 

Roy Suryo

JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara soal Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa segera disidang setelah berkas perkara tudingan ijazah palsu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berita Lainnya

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka

3 Juni 2026
Gubernur: Perlu Sinergi dalam Pengawasan Distribusi BBM

Gubernur: Perlu Sinergi dalam Pengawasan Distribusi BBM

3 Juni 2026

“Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu. Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahnnya dengan tuntas,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Lewat persidangan itu, kata Rivai, nama baik Jokowi bisa dipulihkan setelah selama ini dituding menggunakan ijazah palsu.

“Agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Rivai menyebut persidangan itu juga menjadi sebuah forum hukum untuk menyajikan fakta yang sebenarnya. Sebab, menurut Rivai, selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks.

“Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ucap Iman. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper