
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan.
Namun, pengecer terkait harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Hal ini dilakukan agar ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak terjaga serta meningkatkan kontrol distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi.
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya, rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/ nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah sebelumnya memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG bersubsidi 3 kg per hari Selasa (4/2).
Ia menyatakan langkah itu diambil untuk menyetop kesulitan akses LPG di tengah masyarakat. “Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan dalam keterangannya.
Hasan mengatakan bersamaan dengan itu para pengecer diminta mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
Selanjutnya, kata dia, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.cnn/mb06

