Mata Banua Online
Kamis, Juni 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo

by Mata Banua
4 Februari 2025
in Headlines
0

 

MANTAN Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Berita Lainnya

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka

3 Juni 2026
Kuasa Hukum Harap Nama Jokowi Dipulihkan

Kuasa Hukum Harap Nama Jokowi Dipulihkan

3 Juni 2026

Kepaniteraan MA menerima permohonan kasasi pada Senin, 28 Oktober 2024. Permohonan kasasi tersebut diregistrasi pada Kamis, 30 Januari 2025 dan mengantongi nomor perkara: 1081 K/PID.SUS/2025.

“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (4/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Perkara ini akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Upaya hukum kasasi juga diambil mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.

Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper