
JAKARTA – Agung Sedayu Group (ASG) akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.
Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi polemik belakangan ini.
Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” jelas Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1).
Ia juga meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
“Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tegasnya.
Muannas juga menyinggung sejarah keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang itu. Menurutnya, pagar-pagar tersebut sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai.
Pagar itu katanya, bahkan sudah dibangun sebelum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
Ia mengutip pernyataan eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang dengan menggunakan tiga perahu bersama awak media.
“Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden,” tambahnya.
Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB pagar laut tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.
“Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Apalagi, HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” jelas Muannas.
Pagar laut misterius membentang di Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Terpisah, Pengacara Boyamin Saiman menyatakan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.
Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1), yang dikutip CNNindonesia.com.
Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.
Mereka yang dilaporkan, kata dia, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” jelasnya.
“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” imbuhnya.
Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama
“Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” tuturnya.
Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.
Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (22/1).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, tadi siang, Kamis (23/1).
Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.web