Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Tetapkan Bunga Berbeda

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

 

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\7\7\master 7.jpg

Harga Daging Sapi Terus Melonjak

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\7\7\sdvd.jpg

Harga Emas Antam hingga Pegadaian Tembus Lebih Rp2,6 Juta

14 Januari 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perbedaan pengaturan bunga tetap untuk pinjaman konsumtif berdasarkan tenor.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa bunga tetap sebesar 0,3% diterapkan untuk pinjaman dengan tenor di bawah enam bulan, sementara bunga 0,2% tetap berlaku untuk tenor di atas enam bulan.

Menurutnya, setelah dilakukan pengamatan dan diskusi, banyak pelaku industri yang merasa sulit mengakomodasi biaya-biaya pembiayaan dengan bunga 0,2% untuk tenor pendek.

“Kalau dipaksakan 0,2% [untuk tenor pendek] mereka enggak bisa meng-cover biaya-biaya lain yang ada di pembiayaan ini,” katanya, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (21/1/2025).

Ahmad menambahkan, bahwa tenor pendek cenderung membutuhkan biaya tambahan yang sifatnya berbeda dibandingkan tenor lebih panjang.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai biaya tambahan dalam pembiayaan, seperti biaya administrasi, hingga pengecekan penutup jaminan, jika menggunakan bunga 0,2% untuk tenor pendek, biaya tersebut tidak akan tertutupi dalam Indikator Kesehatan Usaha (IKU). Hal ini dikhawatirkan dapat membuat segmen tersebut justru beralih ke layanan pembiayaan ilegal.

Ahmad menekankan bahwa langkah ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan pinjaman yang cepat dan terjangkau, khususnya untuk sektor-sektor produktif.

Selain itu, apabila suku bunga untuk tenor pendek dipaksakan tetap 0,2%, hal itu dapat memengaruhi keberlanjutan pendanaan dari pihak pemberi pinjaman (lender).

“Karena sumber pendanaannya kan dari lender. Lender mintanya segini, gitu kan. Ini kan konsep itu, lender akan mempertimbangkan pendanaannya. Kalau suku bunganya enggak masuk untuk yang tenor pendek ini, itu dikhawatirkan terjadi penurunan nanti ya, pembiayaan kepada sektor-sektor ini, dan takutnya mereka lari,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tenor di atas enam bulan, Ahmad menyebut bahwa bunga tetap 0,2% tetap diberlakukan dengan perhitungan matang. Selain itu, Ahmad juga menggarisbawahi pentingnya mitigasi risiko, baik dari sisi borrower maupun lender.

“Nah, ada pun untuk penyesuaian manfaat ekonomi ini, selain ya meningkatkan kehatiannya kepada pihak borrower. Jadi kami minta juga si P2P lebih selektif lagi dalam memilih borrower. Dengan adanya ketentuan ini, harapan kami mereka bisa memitigasi risikonya sesuai dengan appetite mereka, jadi enggak diserap semuanya,” tambahnya,

Kedepan ia mengatakan, aturan ini akan diperkuat dalam peraturan OJK terbaru yang mewajibkan penggunaan credit scoring untuk menyaring calon peminjam.bis/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper