
JAKARTA – Ekosistem bisnis rumah subsidi menghadapi tantangan baru seiring dengan melonjaknya harga material konstruksi di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kenaikan harga besi, baja, dan bahan bakar minyak (BBM) mendorong pengembang menyuarakan usulan agar pemerintah mengerek harga rumah subsidi yang dinilai sudah tidak relevan.
Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja mengamini bahwa pihaknya telah menampung sejumlah keluhan pengembang.
Dalam laporannya, pengembang mulai mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi minimal sebesar 10%. Pasalnya, volatilitas rupiah saat ini telah memicu lonjakan biaya khusus pada struktur bangunan rata-rata hingga 20%.
Kenaikan paling agresif terjadi pada komoditas material alam yang melonjak hingga 50%, dipicu oleh kebijakan moratorium penambangan di beberapa daerah serta kenaikan harga BBM jenis solar.
“Sudah banyak yang teriak naik, karena peningkatannya itu sekitar 20% di bangunan saja. Yang paling tinggi sih di material alam ya, sampai 50%. Pasir, batu, secara rata-rata sih naik di bangunan tuh 20%,” ujar Endang.
Endang menambahkan terdapat risiko penurunan kualitas bangunan hingga ukuran unit rumah subsidi yang bakal dilakukan pengembang sebagai langkah efisiensi, apabila usulan kenaikan harga ini tidak diakomodasi.
Solusi selain naik harga, nanti arahnya yang satu memperkecil unit, size, ukuran. Bahkan menurunkan kualitas kemungkinan itu juga terjadi.
Sebagai informasi, ketetapan harga rumah subsidi saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan batasan harga rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra sebesar Rp166 juta untuk periode 2024 hingga saat ini. Sementara itu, batasan harga di wilayah Kalimantan ditetapkan sebesar Rp182 juta.
Untuk zona Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, hingg Riau, harga dipatok Rp173 juta pada 2024 hingga saat ini. sedangkan wilayah Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku berada di level Rp185 juta. Penentuan harga yang lebih tinggi di lokasi-lokasi tersebut dipengaruhi oleh tantangan biaya logistik serta ketersediaan lahan di masing-masing wilayah. bisn/mb06

