
BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Kartoyo, SM soroti maraknya hilir mudik angkutan batubara dan perkebunan sawit melintasi jalan nasional mendapat keluhan masyarakat.
Namun secara khusus jika ditinjau secara regulasi Peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2012 jo Perda sebelumnya No. 3 tahun 2008 tentang angkutan batubara adalah Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit.Tingkatan peraturan undang-undang ini menjadi acuan dalam penyusunannya sehingga tidak bertentangan dengan yang ada di atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada bisa saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Pihak yang menyusun juga perlu untuk memahami undang-undang atau peraturan lain yang terkait. Oleh karena itu, penyusunan perlu dengan perencanaan dan pembahasan yang mendalam sehingga menghasilkan peraturan undang-undang yang tepat.
Perda terkait angkutan batubara melintas di jalan raya berstatus jalan kota dan jalan Provinsi sementara untuk jalan nasional akan dilihat aturan berdasarkan regulasi yang ada sebab setiap peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kualitas lingkungan.
“Ini erat kaitannya dengan mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara,” ujar Kartoyo di Banjarmasin, Rabu (22/1) siang.
Terkait maraknya armada angkutan pertambangan melintasi jalan nasional di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ia melihat regulasi maupun aturan yang sudah ada apakah sudah diimplementasikan dengan benar atau masih ada tumpang tindih Perda dengan aturan di atasnya atau tidak.
Terkait ada perizinan trayek tersebut boleh melintasi atau tidak, memang jika melihat Perda tersebut jelas truk bermuatan batubara dan perkebunan sawit diharuskan memiliki jalan khusus karena ada kekhawatiran jika difungsikan untuk jangka panjang berpotensi merusak kualitas jalan serta arus lalulintas mengalami kemacetan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Ini perlu dikaji oleh Pemerintah Daerah untuk melihat lebih holistik setiap persoalan yaitu bagaimana penggunaan jalan nasional, kepentingan publik, dan juga kepentingan perusahaan yang didalam nya ada para sopir yang mencari nafkah untuk keluarga nya, nah ini mestinya bisa berjalan selaras jika semua mengikuti aturan main yang ada,” jelas politisi NasDem ini.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menyebutkan bahwa sebenarnya di dalam Undang-undang (UU) tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan kendaraan tambang rutin beroperasi harus menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Jalan pertambangan.rds

