Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Usulkan Muhidin-Hasnur ke Presiden RI

by Mata Banua
15 Januari 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK berfoto bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar usai tandatangani persetujuan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021–2024, sekaligus pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih H Muhidin-H Hasnuryadi dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berita Lainnya

Supian HK Terima Aksi Gabungan Mahasiswa dan Warga

Supian HK Terima Aksi Gabungan Mahasiswa dan Warga

23 April 2026
Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

Evaluasi Proyek Strategis, Pansus III Dorong Pembangunan Lebih Terukur

22 April 2026

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK SH, MH., saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalsel, masa sidang I, pada Rabu (15/1). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT.

Menurut Supian HK, tindakan ini didasarkan pada surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Nomor 19/PL.02.07-SD/63/2/2024, tertanggal 10 Januari 2025, perihal penyampaian salinan keputusan terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.

“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Supian HK dalam sambutannya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi sesuai regulasi, serta mendukung kelangsungan pemerintahan daerah. Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel periode 2021–2024, DPRD Kalsel memegang peranan penting untuk mengawal proses transisi menuju kepemimpinan yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Supian HK juga mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk KPU dan pemerintah daerah, dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Kalsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan persiapan Pemprov Kalsel dalam rangka pelantikan dan sebagainya sudah dilakukan rapat-rapat dengan kabupaten/kota untuk melakukan pelantikan di perkantoran Pemprov Kalsel.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper