
Femas Anggit Wahyu Nugroho (Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah.)
Kisah ini begitu masyhur. Pasca bom atom meratakan Hiroshima dan Nagasaki, alih-alih menanyakan sisa pasukan, Kaisar Hirohito justru menanyakan kepada jenderalnya mengenai jumlah guru yang tersisa.
Kisah itu mencerminkan bagaimana Jepang sangat menghargai guru. Lantas, bagaimanakah bangsa kita, Indonesia?
Dapat dikatakan pada masa awal-awal kemerdekaan posisi guru sangatlah terhormat dan prestisius. Ki Darmaningtyas (2015) dalam bukunya Pendidikan yang Memiskinkan (Edisi Revisi) mencatat bahwa penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap guru berlangsung setidaknya hingga dekade 1970-an, bahkan diabadikan dalam bentuk Hymne Guru yang senantiasa dinyanyikan hingga sekarang pada setiap peringatan hari guru maupun pendidikan nasional.
Penghormatan dan penghargaan terhadap guru kini tampaknya benar-benar sebatas pada lirik-lirik dalam Hymne Guru. Pada aktualisasinya justru begitu ironis. Hal ini tampak dari beberapa kasus kriminalisasi terhadap guru yang sempat viral. Mulai dari kasus kriminalisasi terhadap guru honorer Ibu Supriyani, hingga kasus tragis Pak Zaharman yang mengalami kebutaan karena diketapel orang tua murid.
Mudahnya kriminalisasi terhadap guru menggambarkan bahwa profesi ini tidak lagi dianggap prestisius dan terhormat.Penulis tak jarang menemukan netizen yang berseloroh bahwa guru sekarang menjadi top pekerjaan paling berbahaya di Indonesia.
Seloroh tersebut mungkin bisa dianggap sebagaijokes saja. Namun, pada kenyataannya profesi guru di Indonesia memang berkarib dengan segudang masalah. Oleh karenanya, diperlukan upaya agar profesi guru tidak semakin termarjinalkan terutama dalam kalangan generasi muda.
Dari Pengabdian ke Transaksional
Paradigma profesiguru di Indonesia identik dengan pengabdian. Jargon-jargon seperti ikhlas beramal sering kali digaungkan sedemikian rupa. Seolah ketika guru membicarakan kesejahteraan yang merupakan haknya, itu dianggap sebagai sebuah dosa. Oleh karenanya, profesi guru identik dengan penghasilan rendah sehingga tidak begitu menarik minat generasi muda.
Secara genealogis, paradigma pengabdian ini dapat dihubungkan dengan aspek kesejarahan. Pada masa awal-awal kemerdekaan guru memang dapat diidentikkan dengan pengabdian. Akan tetapi hal tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi logis pada zaman itu di mana kondisi negara yang ada dalam masa transisi dan belum stabil di berbagai aspek.
Paradigma pengabdian itu diambil mentah-mentah hingga sekarang tanpa tinjauan ulang secara kritis.Padahalzaman telah berubah begitu cepatsehingga konsekuensi yang dibawanya sama sekali berbeda. Prof. H.A.R Tilaar (2015) dalam bukunya Pedagogik Teoretis untuk Indonesia menyatakan bahwa konsekuensi dalam arus modernitas dewasa ini adalah paham materialisme yang memandang profesi berdasarkan penghargaan sosial (gaji) yang didapat.
Untuk menarik minat generasi muda terhadap profesi guru, diperlukan pergeseran paradigma dari pengabdian ke transaksional. Pertama-tama perlu disadari bahwa setiap profesi pada hakikatnya adalah pengabdiansehingga sudah sewajarnya demikian dan tidak perlu digembar-gemborkan.Gembar-gembor pengabdianberpotensi paling parah menjadi doktrin yang menjurus pada normalisasi gaji rendah guru. Padahal,sebagai manusia sewajarnya guru juga memerlukan sokongan materiil.
Maksud dari paradigma transaksional di sini adalah adanya komitmen yang jelas mengenai segenap kompetensi yang harus dimiliki guru dengan jaminan kesejahteraanmaupun jaminan lain yang diberikan. Demikian,transaksional yang penulis maksud adalah menempatkan guru sebagai profesi yang “profesional”.
Terkait paradigma transaksional ini penulis teringat satu teman yang pernah bertanya dalam momen diskusi pribadi, mengapa sistem karier keguruan tidak dibuat seperti STAN di mana lulusannya langsung menjadi PNS?
Bagi penulis pertanyaan itu memiliki gagasan yang cukup masuk akal. Namun, jelas tidak semudah itu mengadopsinya sebab permasalahan dunia keguruan begitu kompleks. Dunia keguruan terlanjur over supply lulusan dan semakin kompleks ketika membicarakannya dalam konteks sekolah swasta.
Oleh karenanya, mewujudkan paradigma transaksional untuk profesi guru diperlukan adanya upaya yang sungguh-sungguh dan saling bersinergiantara LPTK dan pemerintah.
Diperlukan reformasi secara komprehensif pada LPTK. Mulai dari penerimaan mahasiswa, proses pendidikan, dan kelulusan harus benar-benar melalui standaryang ketat. Hal ini untuk menjaring generasi muda terbaik yang akan menjadi guru.Mereka adalah calon-calon guru yang benar-benar menguasai ilmu mendidik dan senantiasa ingin mengembangkan kapasitas diri seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara di sisi lain, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu berkomitmen dan saling bersinergi untukmembentuk kebijakan yang dapat mewujudkan lingkungan kerja yang sehat bagi guru. Guru harus digaji tinggi, tetapi dibarengi dengan mekanisme yang dapat memotivasi gurumengalokasikan sebagiangajinya untuk mengembangkan kapasitas diri seperti membeli buku atau mengikuti kursus.Hal ini perlu didukung dengan adanya jaminan perlindungan hukum dan beban kerja yang rasional sehinggaguru mendapat cukup ruang dan waktu untuk mengembangkan kapasitas dirinya.
Dalam konteks sekolah swasta, pemerintah mesti memberi perhatian lebih terhadap para guru di sana. Jangan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dengan pihak swasta. Pemerintah mestinyabermitra dengan pihak swasta guna bersama-sama berkomitmen memperhatikan jaminan profesi guru.
Dengan demikian, akan terjadi semacam simbiosis mutualisme antara guru dan pemerintah,bahkan secara lebih luas adalah negara. Guru semakin mendapat ruang aktualisasi diri, sementara negara mendapatkan kompensasi yang layak yakni guru profesional yang menghasilkan generasi penerus yang berkualitassehingga dapat membawa bangsa dan negara menuju masa depan yang gemilang.
Mendobrak Dalil Proses Jenjang Karier
Dapat kita amati bahwa profesi guru di Indonesia terkinipenuh pengastaan dan pelabelan. Di sekolah negeri saja ada jenis guru honorer, PPPK, dan PNS. Pengastaan semakin rumit ketika disebutkan jenis-jenis guru di sekolah swasta. Sementara dalam hal pelabelan, terbaru ada label Guru Penggerak (GP) dan Guru Kreator Konten (GKK).
Pengastaan dan pelabelan profesi guru tampak diskriminatif sehingga menyebabkan ketimpangan antar guru itu sendiri. Guru dengan kasta tinggi apalagi memiliki label tertentu mendapat sekian banyak privilese dan dielu-elukan sebagai percontohan, sementara guru dengan kasta rendah dieksploitasi habis-habisan bahkan terkadang dengan mudahnya dicap sebagai guru yang tidak mau berkembang.
Lingkungan kerja guru menjadi tidak sehat. Antar guru tidak terjalin solidaritas untuk mencerdaskan anak bangsa. Ironisnya, pengastaan dan pelabelan yang diskriminatif ituseakan dinormalisasikan melalui dalil bahwa semua ini adalahproses jenjang karier.
Dalil proses jenjang karier ini perlu didobrak.Inilah tantangan berat bagi guru sendiri sebenarnya. Para guru perlu bahu membahu membangun kesadaran kolektifmelalui organisasi-organisasi keguruanuntuk berani menyuarakan haknya dan berbagai permasalahan dunia keguruan dan pendidikan.
Tentunya para ahli dan pengamat, pegiat media massa, serta aktivis mahasiswa perlu turut andil dalam memperhatikan dunia keguruan dan pendidikan. Semua ini demi masa depan dunia keguruan dan pendidikan itu sendiri, dan lebih jauh lagi demi masa depan bangsa dan negara.

