
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, keputusan untuk tidak menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merupakan wewenang penuh penyidik.
Ia mengaku tidak mendengar atau mendapat kabar mengenai dugaan lobi politik yang membuat Hasto dipulangkan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada Senin (13/1).
“Saya justru tidak mendengar kabar itu,” ujar Setyo usai melakukan audiensi dengan Badan Pengendali Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan hanya mendapat informasi Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK pada pagi hari dan merampungkan pemeriksaan siang harinya.
“Jadi, sebaiknya ditanyakan ke yang (punya) informasi itu. Dari sini sih enggak,” ucap Setyo.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Adian Napitupulu mengakui Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri sempat berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto buntut penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
Adian mengatakan, sebagai partai politik, PDIP akan terus melakukan komunikasi politik.
“Iya dong, pasti kita lakukan komunikasi politik segala arah,” kata Adian dalam wawancara di The Political Show CNN Indonesia, Senin (13/1).
Namun, Adian membantah komunikasi tersebut sebagai lobi untuk melepaskan Hasto dari jerat hukum di KPK. Menurut dia, komunikasi itu dilakukan agar partainya cukup diperlakukan dengan adil.
Adian menegaskan partainya kini tak lagi ingin cawe-cawe atau berharap pada kursi kekuasaan. Menurut dia, perdebatan itu telah final di internal partai. Pihaknya hanya menuntut keadilan, sebagaimana dilakukan banyak negara untuk merdeka.
“Kita ini kalau persoalan kursi, sudah selesai dalam kepala kita. Yang kita perjuangkan tidak lagi kursi. Yok kita berlaku adil, keadilan yang kita tuntut itulah yang membuat pejuang kemerdekaan kita mau berperang,” ujarnya.
Terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal mengakui bahwa intervensi politik kerap mempengaruhi penanganan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Ronald merupakan penyidik di era Ketua KPK Firli Bahuri, namun dinyatakan gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021.
Ronald sempat menangani kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Untuk pimpinan sebelumnya saya merasa seperti itu,” kata Ronald dalam wawancara di program The Political Show CNN Indonesia, Senin (13/1) malam, yang dikutip CNNIndonesia.com.
Namun, dia meyakini kondisinya tak akan sama di bawah pimpinan KPK baru, Setyo Budiyanto saat ini. Ronald mengaku mengenal baik baik Setyo karena dia merupakan bekas atasannya di KPK sebagai Direktur Penyidikan.
Selama di KPK, Ronald mengaku tak pernah mendapat intervensi dari bekas bosnya itu. Oleh karena itu, dia meyakini kasus Hasto kini juga bukan atas intervensi politik.
“Dan pada saat saya menjalankan tugas atau penggeledahan, penahanan, bahkan pemanggilan tsk atau saksi, beliau tidak pernah mengintervensi atau menghalang-halangi atau menunda,” kata Ronald.
“Berbeda dengan pimpinan sebelumnya. Berkaca dari situ kita bisa yakini, saya bisa yakini mungkin ada keseriusan dari pimpinan skrang berbeda dengan pimpinan sebelumnya,” ujarnya.
Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain. web

