Mata Banua Online
Rabu, Juni 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

Klaim Program Chromebook Bikin Anggaran Hemat Rp3,9 Triliun

by Mata Banua
2 Juni 2026
in Headlines
0
PELUK PENGEMUDI – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6).

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyinggung kasus hukum yang pernah menyeret Tom Lembong, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Menurut Nadiem, perkara Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong terkait korupsi importasi gula merupakan salah satu rangkaian kasus kriminalisasi.

Berita Lainnya

Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

2 Juni 2026
Wagub Kalsel Apresiasi Prestasi Kabupaten Kotabaru

Wagub Kalsel Apresiasi Prestasi Kabupaten Kotabaru

2 Juni 2026

“Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan,” ungkap Nadiem pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6), seperti dikutip Antara.

Dengan demikian, Nadiem menyatakan “gemuruh” di luar sidang tidak dimulai dengan kasusnya yang terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

Nadiem menyebut berita berbagai kasus janggal di Indonesia sudah mendunia.

Ia mengaku belum pernah melihat begitu banyak aktivis antikorupsi yang serentak menyuarakan alarm keras bagi aparat penegak hukum di Indonesia seperti saat ini.

Maka dari itu, ia berpendapat Allah SWT ingin dia berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di Indonesia.

Nadiem menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Chromebook pun bukan lagi mengenai satu orang yang dizalimi.

“Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim,” tuturnya.

Ia mengatakan seluruh pihak, termasuk profesional muda, pejabat negara, maupun investor, kini sedang “menggigit jari” dalam menunggu putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Nadiem mengingatkan ketidakpastian hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan penurunan pasar saham dan nilai rupiah.

Ditambahkan bahwa komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus Chromebook karena mereka tidak mengerti alasan kasus tersebut bisa masuk ke ruang sidang.

“Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya,” ucap Nadiem.

Oleh karenanya, ia mengatakan keputusan majelis hakim bisa memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat pula meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh.

Pada bagian lain, Nadiem Makarim mengklaim pengadaan Chromebook OS yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menghemat anggaran sebesar Rp3,9 triliun.

Nadiem mengaku besaran penghematan anggaran itu dikarenakan biaya pengadaan laptop dengan perangkat Windows dan Chrome OS hanya membutuhkan biaya sebesar Rp98 juta per sekolah.

Sementara jika harus memaksakan memakai perangkat Windows maka jumlah anggaran yang dibutuhkan, kata dia, mencapai Rp148 juta per sekolah.

“Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya 3,9 triliun rupiah. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” kata Nadiem, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal. Inilah ironi dalam kasus ini. Saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nadiem mengaku keputusan memilih Chrome OS juga bukan wewenangnya sebagai Menteri. Ia merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.

Ia bahkan menyebut rekomendasi penggunaan kombinasi Windows dan Chrome OS akhirnya diubah lagi di level tim teknis menjadi sepenuhnya Chrome OS, tanpa keputusan darinya.

Nadiem juga membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut laptop Chromebook mangkrak dan tidak berguna di lapangan.

Ia menyebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP terbukti bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah masih memanfaatkan Chromebook pada tahun 2023-2024.

“Chromebook sangat dimanfaatkan di kota maupun di daerah-daerah yang mempunyai akses 3G. Melalui fakta persidangan dan menggunakan data login SDM, terbukti 85 persen dari semua Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih digunakan di tahun 2025,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengaku heran jika pengadaan laptop Chromebook seharga Rp5 jutaan harus diproses hukum.

Sementara pada periode yang sama, pengadaan laptop untuk seluruh instansi pemerintahan, termasuk kejaksaan, dan Mahkamah Agung mencapai Rp11 juta rupiah atau dua kali dari harga Chromebook.

“Tetapi yang dituduh kemahalan harga, yang dikasuskan adalah laptop harga Rp5 jutaan. Argumentasi kerugian berdasarkan kemahalan harga laptop sangat rapuh,” jelasnya.

“Keterlibatan saya dalam pengadaan pun tidak ada. Kausalitas antara kebijakan spek OS dan kemahalan laptop tidak ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Jaksa menyatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper