
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dijadwalkan tetap menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 pada 10 Januari di tengah kasus hukum yang menjerat Sekjen Hasto Kristiyanto di KPK.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah memastikan peringatan HUT partai tak akan terganggu oleh kasus Hasto. Menurut Said, HUT akan digelar secara sederhana di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Tidak, tetap hari Jumat pukul 13.30 dari DPP, DPD dan DPC semuanya untuk lewat Zoom,” kata Said di kompleks parlemen, Selasa (8/1), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Menurut Said, peringatan HUT akan diisi dengan pidato Megawati Soekarnoputri. Dia menduga agenda tersebut hanya akan dihadiri internal kader dan tak mengundang unsur eksternal, termasuk Presiden atau Wakil Presiden sebelumnya.
“Mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum, setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” katanya.
Said tak ingin mengaitkan proses hukum Sekjen dengan agenda penting partai, termasuk HUT atau Kongres. Dia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sejauh ini dan berharap agar kasus tersebut tak menimbulkan kegaduhan.
“Jangan kemudian, wah ini kebetulan momentumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil,” ucap Said.
“Tapi juga pada saat yang sama harus dihormati kesibukan Pak Hasto ketika menghadapi tanggal 10 Januari, hari ulang tahun partai,” imbuhnya.
Terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengaku didalami tim penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk dengan 20 pertanyaan mengenai penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Tadi ada sekitar 20 pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK [Hasto Kristiyanto] itu sendiri, dan juga Donny Tri Istiqomah [Advokat PDIP yang juga jadi tersangka],” ujar Sinyal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1) petang.
Saat menjadi bagian dari tim penyidik, Sinyal mengungkapkan ada intervensi dari pimpinan KPK periode 2019-2024 dalam kasus ini. Ia menyebut pada 2020 lalu ingin mengajukan Hasto sebagai tersangka, namun ditahan Firli Bahuri yang ketika itu menjabat Ketua KPK.
“Sebenarnya saya dari dulu sudah mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto),” kata dia.
Sinyal lantas membeberkan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Firli. Selain menahan penetapan tersangka Hasto, Firli disebut juga tidak memberi izin saat tim penyidik KPK ingin menggeledah Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut ‘jangan dulu, sedang panas dan semacamnya’,” ungkap Sinyal.
Atas alasan itu, Sinyal merekomendasikan kepada penyidik KPK untuk memeriksa Firli atas dugaan perintangan penyidikan.
“Tadi saya sampaikan harusnya yang dipanggil bukan saya sendiri tapi Firli Bahuri juga,” tutur dia.
Selain Sinyal, kemarin tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi lain.
Mereka atas nama Saeful Bahri (kader PDIP yang berstatus mantan terpidana kasus suap); A. Bagus Makkawaru (PNS/Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019); dan Agus Mariyanto (Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024).
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam satu pekan terakhir, tim penyidik KPK bergerak aktif untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita. web

