
BANJARMASIN– Tim seleksi (Timsel) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2025 – 2028 ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel dalam Rapat ParipurnA.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo,SM sempat mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan lainnya terkait pelaksanaan paripurna yang sebelumnya tidak terjadwalkan di Banmus.
“ Mekanismenya kita merubah jadwal dulu oleh Banmus bisa dilakukan dengan rapat paripurna klir sudah, setelah itu dilanjutkan dengan paripurna penetapan Timsel KPID. Jadi tadi kita dengarkan laporannya dengan leading sektor dari Komisi I DPRD Kalsel yang sudah dibahas sejak bulan Oktober 2024. Untuk pengambil mekanisme ditanyakan di forum ternyata mereka setuju, berdasarkan tadi ada interupsi itu wajar-wajar saja,” ujar H Kartoyo usai Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (8/1) pagi.
Setelah disepakatinya timsel ini oleh peserta Rapat Paripurna, pimpinan Rapat H. Kartoyo, S.M., mengatakan bahwa setelah ini akan dilakukan proses-proses lanjutan termasuk tentang surat keputusan timsel dan lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.“Setelah ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Kalsel,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Habib Hamid Bahasyim membacakan laporan usulan penetapan 5 nama calon timsel KPID Kalsel di hadapan peserta Rapat Paripurna.“Penyusunan usulan calon timsel ini dibuat sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk utamanya ialah adanya keterwakilan berbagai unsur,” jelas Habib Hamid Bahasyim.
Ada pun 5 nama calon timsel tersebut yakni Drs. H. Muhammad Amin, M.T. sebagai ketua dari unsur tokoh masyarakat, Evri Rizki Monarshi, SKM, sebagai wakil ketua dari unsur KPID Pusat, Dr. H. Muhammad Muslim, S.Pd., M.Kes. sebagai Sekretaris dari unsur Pemerintah Provinsi Kalsel, Arif Rahman Hakim sebagai anggota dari unsur Akademisi dan Drs. H. M. Tasriq Usman, M.M.Pd.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor ST menjelaskan bahwa rapat paripurna sudah sesuai saja dimana sebelumnya sudah memintakan nota dinas kepada pimpinan dan disetujui.“ Saya kira Komisi I sudah bekerja semaksimal,setelah SK dari Pimpinan DPRD keluar baru SK dari Gubernur keluar untuk selanjutnya Timsel melakukan tahap selanjutnya, ” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian menanggapi hal tersebut seharusnya orang itu punya skill seperti hukum,ekonomi,bisnis dan orang harus tahu.”Rapatnya dibentuk begitu, anggota Komisi II DPRD Kalsel tidak tahu dan tidak ada menyampaikan surat,” tandasnya.rds

