Mata Banua Online
Jumat, April 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembangunan Infrastruktur

by Mata Banua
6 Januari 2025
in Opini
0

Oleh : Paulina, SE .Pekerjaan .( Guru MTsN 3 Balangan)

Pemerintahan Provinsi di Kalimantan Selatan berhasil membangun jembatan dengan nilai anggaran Rp15 miliar dan punya banyak manfaat. Jembatan di Kalimantan Selatan itu adalah jembatan Simpang 3 Jarak-Balangian yang ada di Kabupaten Banjar. Kemudian, proyek pembangunan jembatan Simpang 3 Jara-Balangian ini memang menjadi fokus daripada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Terlebih lagi, pembangunan jembatan ini punya banyak manfaat yang besar untuk masyarakat terutamayang ada di desa terpencil.

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

Apalagi jembatan ini menjadi penghubung sejumlah desa termasuk Desa Belangian yang biasanya terdampak banjir. Dulunya sebelum ada jembatan ini masih berupa jembatan gantung dan tidak mampu dilewati oleh kendaraan roda 2 dan 4. Konstruksi pembangunan jembatan ini mempunyai total panjang 100 meter dan lebar jalan 6 m, lalu ada trotoar 2×50 cm dan telah selesai dibangun pada 2023. Proses pengerjaan jembatan dimulai pada tahun 2022 yakni ada pile slab, rangka baja, pondasi bawah dengan anggaran Rp15 miliar.

Namun sekarang ini akses jembatan Simpang 3 Lingkar Utara Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditutup sampai 20 Desember 2024. Hal ini karena ada rencana pembangunan ulang oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.Pasalnya, di kawasan ini sering terdampak banjir meskipun diguyur hujan tidak lama dan alokasi anggarannya mencapai Rp 8 miliar dari APBD murni 2024.

Sementara, masih banyak pula jembatan di Tabalong yang kondisinya masih memprihatinkan. Misai di desa Sei. Durian terdapat jembatan kayu yang kondisinya mengalami kerusakan, sehingga pengendara yang melintasinya harus waspada. Dampak terendamnya jalan rusak di Desa Sungai Turak, kecamatan Amuntai Utara, membuat jalur utama penghubung kabupaten HSU ke Tabalong ditutup total. Jadi pengendara yang akan melintas diruas jalur utama terpaksa beralih ke beberapa jalan alternatif, salah satunya ke Desa Sei. Durian. Namun pengguna jalan harus melewati jembatan Sei. Durian yang kondisinya memprihatinkan tersebut.

Dalam persoalan infrastruktur transportasi, setidaknya kita akan mendapati beberapa hal :

Pertama, prinsip bahwa pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab negara, bukan hanya karena sifatnya yang menjadi tempat lalu-lalang manusia, tetapi juga terlalu mahal dan rumit untuk diserahkan ke investor swasta.

Kedua, prinsip bahwa perencanaan wilayah yang baik akan mengurangi kebutuhan transportasi.

Ketiga, negara membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi mutakhir yang dimiliki. Teknologi yang ada termasuk teknologi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan, hingga alat transportasinya itu sendiri.

Dalam ekonomi kapitalisme tanah merupakan salah satu faktor produksi penting untuk mendirikan infrastruktur yang mendukung proses produksi. Disinilah relevansi antara kapitalis dan pemerintah yang akan bekerja sama memperoleh faktor produksi tersebut. Para kapitalis akan berusaha menguasai ruang dan waktu untuk mendukung penguasaan atas perekonomian dan menyediakan kekayaan bagi penguasa, sedangkan pihak penguasa yang berkuasa atas teritori akan menyediakan regulasi yang lebih memudahkan para kapitalis

Dalam Bab VIII tentang Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja banyak kebijakan yang kemudian terkesan memberi karpet merah bagi para investor kapitalis, di antaranya pembebasan dari berbagai beban pajak dan kemudahan dalam pemberian ruang atau tanah untuk aktivitas produksi para kapitalis tersebut berupa hak guna usaha dan hak guna bangunan dengan jangka pakai tak terhingga, sebagaimana yang termaktub dalamUU tersebut. Jadi wajar, jika jeritan rakyat bukan sesuatu yang mesti diperhatikan. Represivitas, kriminalisasi hingga penggusuran secara paksa merupakan praktik-praktik kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal. Dengan kata lain, perampasan ruang hidup merupakan implikasi dari kepentingan kekuasaan dan akumulasi keuntungan, sedangkan penduduk setempat hanya kebagian sebagai korban.

Dari Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya…” (HR Bukhari)

Sebagai pemimpin negara, maka harus menjalankan tugas kepemimpinannya dengan kesadaran bahwa ia akan mempertanggungjawabkannya kelak di hadapan Allah Swt.. Dengan demikian, seorang pemimpin negara tidak akan berpikir mendahulukan kenyamanan pribadi atau keluarganya. Namun, ia berpikir agar rakyat yang dipimpinnya terpenuhi kebutuhan pokok mereka, bahkan dimudahkan berbagai urusan mereka di dunia.

Para pemimpin negaraharus berusaha menghindari bertindak zalim sekecil apa pun terhadap rakyatnya. Ini karena Rasulullah saw. juga memberikan peringatan dan ancaman bagi pemimpin yang berbuat zalim. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa pun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka.”(HR Ahmad)

Sebagaimana pada sebagian pembangunan sarana dan prasarana pada masa Khalifah Al-Mahdi. Semua disediakan bagi warga negara tanpa biaya. Tidak ada pungutan dari negara kepada masyarakat ketika memanfaatkan berbagai fasilitas tersebut. Rakyat menjadi senang dengan mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, bahkan kesejahteraan.

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper