
JAKARTA – Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.
“Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki kedepannya. Sebab, ia mengatakan kondisi ini tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.
Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi pertimbangan.
“Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.
Terpisah, Sekjen NasDem Hermawi Taslim menilai presidential threshold sebetulnya diperlukan sebagai aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin kredibel.
“Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal. baik dalam pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah,” kata Hermawi dalam keterangannya.
Hermawi menganggap putusan MK ini kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya nanti.
“Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali,” kata dia.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1).
MK memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan parpol memiliki 20 persen kursi DPR atau perolehan 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
Dalam amar putusan MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Namun, keputusan MK itu tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari hakim yang memutuskan perkara tersebut. Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas hakim Mahkamah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Keduanya, masing-masing Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dissenting opinion keduanya disampaikan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (2/1), yang dikutip CNNindonesia.com.
“Pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.
Keduanya beralasan, para penggugat tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.
“Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya”.
Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat. Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.
“Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023,” kata mereka.
“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” imbuhnya. web

Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago.

