Mata Banua Online
Jumat, April 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Relasi Antara Kekuasaan, Negara, dan Hukum

Refleksi Akhir Tahun 2024:

by Mata Banua
29 Desember 2024
in Opini
0
D:\2024\Desember 2024\30 Desember 2024\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg
Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar, S.H. (Peneliti Eksternal PUSHAM ULM Banjarmasin Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Mulawarman Samarinda)

Penghujung tahun 2024 menjadi momentum krusial untuk menoleh ke belakang, merenungkan perjalanan bangsa, khususnya dalam dinamika relasi kekuasaan, negara, dan hukum di Indonesia. Tahun ini diwarnai berbagai peristiwa penting yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi konfigurasi ketiga elemen tersebut. Relasi dapat dianalogikan sebagai tiupan angin. Tidak tampak berwujud namun kehadirannya “terlihat” dari efek yang ditimbulkan pada sesuatu yang diterpa, misal bendera yang berkibar, awan yang bergerak, daun jendela yang terbanting, dan sebagainya.Keberadaan dan asal tiupan angin pun tidak tampak, namun kita mengetahuinya secara a contrario dari ujung kibaran bendera, arah perpindahan awan, maupun arah gerak daun jendela.

Kekuasaan, negara, dan hukum pun demikian. Keberadaannya bisa terbaca saat ketiganya bergerak atau berproses. Setelah dua abad terakhir mengalami kesadaran relasi antara kuasa, negara, dan hukum yang memuncak dengan konsep “demokrasi” dan “negara hukum modern”, mulai terlihat kecenderungan melupakan konstelasi tersebut. Masyarakat, mungkin karena jenuh atau memang tidak memiliki cukup waktu untuk merenung, memilih bersikap pragmatis-apatis saat berhadapan dengan praktik kekuasaan, negara, maupun hukum.

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

Masyarakat menerima saja apa pun yang terjadi di negara ini, apa pun yang dilakukan oleh penguasa, serta apa pun isi hukum, selama hal demikian tidak merugikan mereka. Padahal kondisi “tidak merugikan” tersebut dapat mudah tergelincir memburuk. Di sisi lain muncul pertanyaan mengapa tuntutan masyarakat menjadi minimalis yaitu asal “tidak dirugikan” padahal terdapat kemungkinan cukup besar untuk menuntut kondisi “menyejahterakan semua orang” alih-alih menuntut “tidak dirugikan”.

Campur Tangan RI 1 dalam Pemilu dan Pilkada Serentak

Secara etimologi, kata “netral” berasal dari bahasa Latin “neuter” yang berarti “bukan ini, bukan itu” atau “tidak memihak”. Dalam konteks yang lebih luas, netralitas dapat diartikan sebagai keadaan seseorang atau suatu entitas tidak terlibat atau tidak terpengaruh oleh kepentingan atau pandangan tertentu. Kurang lebih seperti itu definisi kata netral yang perlu direnungkan kembali oleh pejabat negara di republik ini.

Netralitas RI 1 dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendapat lampu sorot paling besar untuk diamati. Bagaimana tidak? Semua bermula dari pernyataan Presiden RI ke-7 kita, kalau presiden boleh melakukan kampanye dan memihak saat pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara yang sangat kontras dengan peringatan kepada aparatur sipil negara, kepala daerah dan aparat keamanan agar tidak “memihak”. Memang benar secara normatif, kita dapat jumpai pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu kita bahwa presiden yang menjabat boleh ikut kampanye dengan syarat tertentu, misalnya cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatannya.

Namun, dalam dunia politik praktis, mengambil bagian aktif dalam berkampanye, presiden dapat bertentangan dengan prinsip dasar pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Kehadiran pejabat eksekutif tertinggi secara eksplisit dapat berfungsi sebagai “arahan” yang kuat kepada masyarakat, secara halus mendorong masyarakat untuk mengikuti pilihan presiden.

Dalam hal pemilu lokal, beberapa penelitian menunjukkan bahwa birokrasi sering kali tidak dapat menolak “perintah” dari pemerintah pusat. Pimpinan tertinggi lembaga pemerintahan, yang dipimpin oleh orang-orang yang berlatar belakang politik, biasanya melakukan pelanggaran netralitas birokrat. Bukankah hal ini dapat diartikan melanggar Pasal 282 UU Pemilu itu sendiri?

Sayang beribu sayang, seperti yang kita pun menjadi saksi kalau proses pemilu tahun 2024 dibanjiri oleh tindakan pejabat negara yang aktif mengampanyekan pasangan calon tertentu meski pangkat dan jabatannya tidak ditanggalkan lebih dulu baik di dunia nyata sampai dunia maya.

Pilkada Serentakpun terkontaminasi

Sembilan bulan kemudiansetelah rakyat memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang baru, Prabowo-Gibran terpilih dengan perolehan suara sebanyak 58% yang menjadikan kemenangan telak untuk satu putaran. Besar koalisi partai politik yang terbentuk pun memiliki implikasi terhadap pola kekuasaan, negara, dan hukum.

Masih segar di ingatan kita soal video berdurasi 5 menit 39 detik, Presiden ke-8 kita memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Dipertegas pula dengan pernyataan menasbihkan dirinya dengan Gibran Rakabuming sebagai RI 1 dan RI 2 terpilih. Posisi ini menjadi penuh dilema saat seragam presiden berlapis dengan seragam ketua partai politik, oleh karena itu untuk pertama kali dalam hidup penulis menyaksikan seruan dan rekomendasi dari seorang presiden RI untuk calon yang diusung dalam laga Pilkada 2024 walaupun notabene sebagai ketua partai politik, juga.

Situasi tersebut dibenarkan oleh Pihak Istana bahwa tidak terdapat aturan yang melarang Presiden untuk mempromosikan calon. Adalah benar Indonesia merupakan negara hukum, akan tetapi bukan berati kehampaan aturan menjadikan Presiden mampu berbuat dengan seenaknya. Prinsip “Netralitas” perlu dijaga dengan baik dan diterapkan tentunya.

Peristiwa ini pun menjadi standar baru yang digunakan para kandidat pasangan calon kepala daerah yang diwarnai oleh Koalisi Indonesia Maju Plus agarmembawa narasi kampanye dan berbangga diri bahwa mereka ditunjuk langsung oleh Presiden sekaligus ketua partai politik itu. Bukankah ini menjadi aneh saat para kandidat tersebut telah mendeklarasikan bahwa dengan memiliki “backing-an” dan siap melaksanakan program pemerintah pusat dengan kaffah, lantasmasih relevankah otonomi daerah itu sendiri dengan melihat dinamika politik untuk lima tahun ke depan? Bagi penulis, fenomena ini akan dijawab oleh waktu entah cepat atau lambat disebabkan relasi antara kekuasaan, negara, dan hukum hari ini menjadi persoalan yang pelik.

Penulis berharap kepada generasi muda Indonesia yang sebentar lagi tongkat estafet keberlanjutan akan diberikan, menjadi pelajaran penting untuk sekiranya memahami kelindan relasi antara kekuasaan, negara, dan hukum yang dapat diawali dengan keberanian mengutarakan pendapat dan ikut mengkritisi beragam tindakan dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing. Agar ketiga hal ini dapat dikendalikan, alasannya tidak lain karena alasan hakiki dari keberadaan tiga hal tersebut adalah demi kemanusiaan, demi kesejahteraan bersama, serta demi kedamaian. Tanpa adanya pengendalian niscaya kelindan kekuasaan, negara, dan hukum justru akan menindas umat manusia.

Semoga refleksi ini dapat menjadi catatan sebagai seberkas sinar dariwarga sipil agar turut memperhatikan dan mengawasi kebijakan dan tindakan dari sisi ketatanegaraan yang dilakukan oleh pengemban amanat rakyat.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper