
YOGYAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat undang-undang, dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025.
“Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya,” kata Bahlil ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, Minggu (29/12), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Bahlil menyebut kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah sejak 2021 silam.
“Khusus PPN, memang undang-undang itu tahun 2021 dibuat,” tegas Menteri ESDM tersebut.
Bahlil bilang melalui UU HPP telah disepakati bahwa tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11 persen dan dalam menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Ia menegaskan Prabowo menyadari pengaruh kenaikan PPN terhadap kehidupan masyarakat, sehingga pemerintah mencari jalan tengah. Alhasil, lanjut dia, PPN 12 persen ini hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah saja.
“Maka yang 12 persen itu yang barang-barang mewah saja, tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya produk lokal itu tidak dikenakan 12 persen, artinya PPN-nya tetap 11 persen,” katanya.
“Tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu dikenakan 12 persen,” pungkas Bahlil.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang dihadapkan penolakan rakyat atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam beberapa hari terakhir.
Lebih dari 197.753 orang telah menandatangani petisi menolak kenaikan PPN itu, berdasarkan data yang masuk hingga Sabtu (28/12) kemarin.
Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wakil Presiden RI saat ini.
Adapun kalimat Bahlil soal PPN 12 persen mengincar barang mewah ini tak sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).
Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.
Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.
Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.
Sementara, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pernyataannya yang meminta kenaikan PPN sebesar 12 persen ditunda.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal adanya laporan terhadap Rieke.
“Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12), yang dikutip CNNindonesia.com.
Dalam surat panggilan beredar, tertulis bahwa MKD menerima pengaduan yang mengadukan Rieke karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin (30/12).
Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap Rieke ditunda lantaran para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses.
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu manang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujarnya.
Sebelumnya, penolakan soal kenaikan PPN 12 persen pernah disampaikan Rieke dalam rapat paripurna pada Kamis (5/12)
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna DPR RI. web

