
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BNKB) pada 2025.
“Saya mengumumkan pungutan tambahan pajak yang mengalami kenaikan, namun tidak ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalsel pada 2025,” kata Muhidin di Banjarmasin, Senin (23/12).
Dalam pernyataan yang juga direkam dan tersebar lewat media sosial ini, Muhidin menjelaskan kebijakan insentif pajak ini bertujuan untuk mencapai empat hal penting, yang semuanya merupakan demi kemajuan Kalsel dan kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan dia, kebijakan tersebut guna mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pemulihan ekonomi, dan mengurangi beban masyarakat.
Selain itu, Muhidin mengumumkan meskipun ada kenaikan pungutan tambahan pajak sesuai opsi tertentu, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak akan mengalami kenaikan pada 2025.
Namun, gubernur mengimbau masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan insentif ini.
“Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, mari segera memanfaatkan kebijakan insentif ini. Jangan tidak ingat, dan ayo datang ke kantor samsat terdekat,” tutur Muhidin.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab yang baik sebagai warga Kalsel.
“Kita mewujudkan kewajiban membayar pajak sebagai warga yang baik dan partisipasi aktif membangun Banua menuju lebih baik,” ucap Muhidin.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat membahas isu kenaikan opsen PKB dan BBNKB sebanyak 65% di DPRD Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan akan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 25 persen kepada seluruh masyarakat Banua.
mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.
Hal itu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi.
Menurutnya, isu kenaikan pajak ini tengah hangat diperbincangkan dan mencuat ke berbagai platform media sosial. Pro dan kontra, mewarnai kenaikan opsen pajak yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.
“Menyikapi kenaikan opsen pajak itu, Pemprov Kalsel ternyata akan memberikan insentif atau diskon senilai 25% kepada warga Kalsel,” ujar Paman Yani, sapaan akrab Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel di Aula Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (23/12) siang.
Paman Yani mengaku dirinya mengapresiasi langkah dari Pemprov Kalsel tersebut. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu dan tentunya akan meringankan beban masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
Diskon dari Pemprov itu akan dimulai dari 5 Januari 2025, dan berlaku hingga 6 bulan. “Setelah 6 bulan, nantinya kita evaluasi lagi, tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bapenda Provinsi Kalsel H Subhan Nor Yaumil menegaskan, intinya pada 2025 tidak ada beban masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu Pemprov dalam hal ini Gubernur Kalsel memberikan insensif PKB dan BBNKB di tahun 2025.ant/rds


