
BANJARMASIN- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Kartoyo mengapresiasi pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov )Kalsel yang memberikan insentif sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut dengan akan diberlakukannya ospen pajak 66 persen untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 5 Januari tahun 2025.
Karena amanah undang-undang Opsen 66 persen tersebut tentu dijalankan, tapi Pemprov Kalsel memberikan intensif 25 persen. Sedangkan saran dari berbagai pihak tersebut harus ada uji publik berapa angka yang pas untuk pajak kendaraan bermotor tersebut.
“ Saya memberikan apresiasi terhadap Pemprov Kalsel atas pemberian insentif 25 persen tersebut, namun untuk saran angka yang pasnya harus di uji publik,“ ujar H Kartoyo ditemui diruang kerjanya di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (23/12) sore.
Tadi ada 4 kesimpulan keterbukaan data dan informasi sehingga setiap orang bisa membukanya, sambil ini jalan di evaluasi saja sesuai tidak dengan masyarakat. “ Sekarang diajukan Surat Keputusan (SK), makanya diharuskan ada uji publik terlebih dahulu. Kalau pendapat pribadi saya dengan Pemprov Kalsel memberikan insentif 25 persen tersebut sudah luar biasa”, jelasnya.
Selanjutnya ujar Politisi Partai Nasdem dibandingkan saja pembayaran tahun 2024,lebih kecil pembayaran pajak tahun 2025.Insentif atau diskon 25 persen ini hanya berupa kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel bukan berbentuk uang.
Selanjutnya setelah hasil rapat ini nanti Komisi II DPRD Kalsel menyerahkan kepada Bapenda Kalsel untuk disampaikan kepada Gubernur Kalsel dengan mengeluarkan SK. Karena Opsen 66 persen untuk PKB dan BBNKB akan dilaksanakan kepada masyarakat.rds

