Mata Banua Online
Rabu, Juni 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal PPN 12 Persen

by Mata Banua
23 Desember 2024
in Headlines
0

 

AHMAD MUZANI

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani membantah fraksi partainya di DPR tengah menyudutkan PDIP yang dianggap balik badan soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Berita Lainnya

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

Bacakan Pleidoi, Nadiem Singgung Kasus Lembong

2 Juni 2026
Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

2 Juni 2026

Muzani mengatakan Gerindra hanya mengingatkan bahwa kenaikan PPN 12 Persen merupakan amanat UU HPP yang sudah disetujui PDIP.

“Enggak, saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (23/12), seperti dikutip CNNINdonesia.com.

“Jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira,” imbuhnya.

Meski begitu, Muzani mengaku tak keberatan jika PDIP kemudian menyampaikan masukan soal kebijakan itu saat ini. Dia menganggap hal itu bagian dari dinamika berdemokrasi.

“Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja gitu kira-kira seperti itu. Enggak, enggak, enggak [menyerang],” kata Muzani.

Muzani juga angkat suara soal peluang pemerintah kembali menurunkan PPN pada pada 2026 atau di tahun berikutnya karena RAPBN 2025 sudah disetujui. Peluang itu merujuk pada Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Di dalamnya menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), dengan persetujuan DPR.

Menurut Muzani, semua kemungkinan bisa terjadi. Dia memastikan bahwa Prabowo akan mengambil semua kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

Sementara, petisi berisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menembus 171 ribu tanda tangan.

Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024.

Per Senin (23/12) pagi ini pukul 07.40 WIB, sudah ada 171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.

Dia merinci angka pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.

Kemudian mereka mengkritik upah mininum yang tak memenuhi kebutuhan dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan. UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp5,06 juta.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis inisiator petisi.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Perwakilan massa aksi menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen telah menyerahkan isi petisi penolakan ini ke Sekretariat Negara RI pada Kamis (19/12) lalu.

Perwakilan akun X @barengwarga, Risyad Azhary mengatakan mereka akan terus memantau langkah pemerintah ke depan.

“Pokoknya, jangan sampai lewat, sampai nanti hari H kita lihat juga, kalau sampai benar-benar masih dipaksain berarti kita tahu memang hari ini pemerintah enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas penengah, dan kaum bawah,” kata Risyad usai membuat pelaporan ke Setneg RI, Jakarta, Kamis.

Penolakan PPN 12 persen juga disuarakan sejumlah politikus, partai hingga tokoh masyarakat. Mereka meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan tersebut karena khawatir daya beli masyarakat akan semakin tergerus. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper