
JAKARTA – Petisi yang berisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen menembus 90 ribu tanda tangan.
Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi tersebut sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024.
Per pagi ini pukul 06.39 WIB, sudah ada 90.153 orang yang menandatangani petisi tersebut. Inisiator petisi menargetkan 150 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.
Pembuat petisi menolak kenaikan PPN 12 persen karena menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.
“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Mereka mengingatkan masih ada 4,91 juta orang pengangguran per Agustus 2024 merujuk Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu ada 83,83 juta orang yang pekerjaannya di sektor informal.
Kemudian mereka mengkritik upah mininum yang tak memenuhi kebutuhan dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp 14 juta per bulan. UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp 5,06 juta.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis inisiator petisi.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN berlaku terhadap semua barang dan jasa, kecuali sembako.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada jumpa pers, Senin (16/12).
Terpisah, Ketua DPR, Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah terkait dampak buruk bagi masyarakat buntut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Puan mengaku memahami tujuan pemerintah bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Akan tetapi, di sisi lain, kebijakan itu bisa berdampak pada daya beli masyarakat.
“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit angaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12), yang dikutip CNNidonesia.com.
Menurut Puan, para pakar telah mengungkap bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan sejumlah persoalan ekonomi. Hal serupa yang pernah terjadi saat kenaikan PPN di tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2022.
Dampak salah satunya akan terasa di sektor konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Kenaikan tarif PPN, menurut dia, diprediksi akan memicu inflasi pada konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan.
“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” kata Puan.
Berdasarkan simulasi Center of Economics and Law Studies (Celios), Puan mengungkap, kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun buntut kenaikan PPN.
Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun, dan kelompok rentan akan menghadapi penambahan pengeluaran sebesar Rp 153.871 per bulan.
Walaupun ada insentif dari pemerintah untuk kelompok rentan, Puan meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang.
“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” kata Puan. web

KETUA DPR Puan Maharani.

