Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Belanja di Mall Kena PPN 12 Persen

by Mata Banua
18 Desember 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Desember 2024\19 Desember 2024\7\pemblokiran-ponsel-ilegal-1_169.jpg
(Foto: mb/web)

 

JAKARTA – Pemerintah memastikan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) 12 persen mulai tahun depan. Tarif PPN itu naik dibandingkan saat ini hanya 11 persen.

Berita Lainnya

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

26 April 2026
Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

26 April 2026

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua barang dan jasa yang selama ini kena PPN bakal terdampak semua. Namun, emang ada yang dikecualikan seperti sembako yang dikonsumsi masyarakat luas.

Sedangkan, selain yang dikecualikan akan tetap dikenakan. Apalagi yang hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.

“(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara regulasi seluruh barang dan jasa yang memang subjek PPN akan kena dulu. Tapi terus dari itu ada yang dikecualikan, dilakukan pembebasan atau tidak dikenakan,” ujar Susi sapaan akrabya ditemui di kantornya.

Menurut Susi, beberapa barang yang di luar pembebasan pajak dan kena PPN, maka akan diberi insentif ditanggung pemerintah (DPT). Misalnya beli rumah atau properti maksimal arga Rp5 miliar dan kendaraan listrik mendapatkan stimulus PPN DTP.

“Di luar itu ada ternyata barang yang juga dikonsumsi masyarakat, yang tidak masuk di kelompok, yang ternyata juga diperlukan untuk tidak dikenakan. Akhirnya pemerintah menggunakan skema DTP,” jelasnya.

Ia pun menekankan detail jenis dan harga barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya akan dikenakan. Tapi detailnya akan seperti apa,kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1 persen,” pungkas Susi.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 225 mendatang. Namun, ada beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

Berdasarkan data pemerintah, berikut daftar 8 jenis barang yang dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan: 1. Beras super premium. 2. Buah-buahan premium. 3. Daging premium. 4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium. 5. Udang dan crustacea premium (king crab). 6. Jasa pendidikan premium. 7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium dan Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper