Mata Banua Online
Kamis, Mei 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Terima Audiensi KSPSI Terkait Penetapan UMSP

by Mata Banua
12 Desember 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo dan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini menerima audiensi DPD KSPSI bersama KSBSI Provinsi Kalsel.ist

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, di Gedung B DPRD Kalsel, Rabu (11/12).

Berita Lainnya

DPRD Banjarmasin Tindak Lanjuti Sanksi TPAS Basirih

DPRD Banjarmasin Tindak Lanjuti Sanksi TPAS Basirih

12 Mei 2026
DPRD Kalsel Terima Unjuk Rasa BEM se Kalsel

DPRD Kalsel Terima Unjuk Rasa BEM se Kalsel

12 Mei 2026

Rombongan organisasi buruh yang menyampaikan aspirasi terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalsel tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, dan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, beserta jajaran masing-masing. DPRD Kalsel juga turut menghadirkan perwakilan dari Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kalsel dan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel.

Ketua DPD KSPSI H Sadin Sasau menyampaikan permasalahan yang saat ini terjadi dimana DP Provinsi Kalsel tidak menetapkan UMSP Provinsi Kalsel untuk tahun 2025 pada rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut, H. Kartoyo berharap, selaku fasilitator atau mediator pada pertemuan kali ini, UMPS Kalsel 2025 bisa ditetapkan dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja serta nilainya tidak merugikan perusahaan.

Ia mengibaratkan peribahasa “Ular tidak kekenyangan, kodok tidak mati”, artinya kedua pihak yang ingin menyelesaikan suatu masalah dengan prinsip saling menguntungkan dan masing-masing pihak merasa puas atas keputusannya yang diambil.

“Tadi disepakati UMSP itu ditinjau ulang, mekanismenya kita serahkan ke Disnakertrans, Dewan Pengupahan juga harus mempersiapkan dari masing-masing sektoral, kalo kemarin cuman ada dua sektoral, itu adalah pertambangan dan perkebunan, mungkin ada empat lagi nanti nambah, empat sektoral itu apa kita tidak tahu, yang jelas itu mereka siapkan dan dibawah koordinasi lagi mungkin rapat kerja atau apa, kemudian ditentukan artinya pihak APINDO pun disitu hadir, jadi artinya pengusaha jangan berat, si buruh kita pekerja kita tidak sakit,” terangnya.

Lebih lanjut Kartoyo mengatakan, untuk angka UMSP sendiri tidak disebutkan berapakah yang diinginkan masing-masing pihak. Seperti diketahui untuk menetapkan UMSP perlu disepakati angkanya, kemudian diajukan ke Gubernur untuk akhirnya bisa ditetapkan.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper