Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pajak Naik, Rakyat Menjerit Penulis : Wafiqoh

by Mata Banua
27 November 2024
in Opini
0

Pengamat Sosial Tinggal di Amuntai

Salah satu isu yang kini tengah menjadi perhatian adalah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)/Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga sudah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN awal tahun depan tetap berjalan.(Antara, 16 november 2024)

Berita Lainnya

Kebiadaban Yang Dilegalkan

Kebiadaban Yang Dilegalkan

16 April 2026
The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

The Little Princedan Makna Komitmen Dalam Relasi

16 April 2026

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Price water house Coopers (PwC), Indonesia masuk jajaran negara dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024. Tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10%. Dan kini pemerintah bersiap akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% tahun depan. Tarif tersebut akan menyamai tarif PPN Filipina yang kini sebesar 12%. Sementara itu Kamboja dan Vietnam masing-masing sebesar 10%. Kemudian Singapura dengan pajak barang dan pelayanan sebesar 9% (CNBC Indonesia, 15 November 2024)

Rencana yang akan diterapkan awal tahun ini tentunya akan membuat para produsen dan konsumen sebagai penjual dan pembeli barang dan jasa akan semakin banyak mengeluarkan biaya. Karena pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa baik kepada produsen sebagai penjual ataupun konsumen akhir sebagai pembeli barang dan jasa. Yang menjadi pertanyaan kenapa hal ini bisa terjadi di saat masyarakat masih bergulat dengan kondisi ekonomi yang sulit dan ditengah naiknya harga kebutuhan hidup.?

Kenaikan pajak solusi dalam sistenm ekonomi kapitalis

Sebagai instrument fiskal, PPN memang menjadi salah satuan dalam pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Meskipun tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan negara, langkah ini memunculkan pertanyaan besar terkait apakah kebijakan ini dapat menggerakkan ekonomi secara berkelanjutan, atau justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan dunia usaha?

Kebijakan ini sudah pasti akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat sebagai konsumen yang akan terbebani PPN sehingga daya beli masyarakat juga akan berdampak. Begitu pula dengan dunia usaha, para produsen tentunya harus mengeluatrkan biaya lebih untuk menunjang usaha yang mereka lakukan dengan adanya pungutan PPN yang mengalami kenaikan.

Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, Hal ini tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024. Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%. Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS). (CNBC Indonesia, 15 november 2024)

Namun dalam sistem ekonomi kapitalis pajak sendiria adalah sebagai salah satu sumber pemasukan negara yang paling dominan. Pajak diyakini sebagai usaha untuk membiayai pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada utang. Ini berlaku pada semua jenis pajak tidak hanya PPN, Pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), Pajak kendaraan bermotor baik roda 2 dan 4, dan yang lainnya dianggap sebagai sumber pendapatan negara. Tidak heran jika negara mengalami defisit anggaran. Maka solusi yang akan diambil bisa dengan menambah utang kepada negara lain atau dengan menaikkan tarif pajak, yang tentunya adalah pungutan yang dibebankan pada rakyat.

Jika kondisinya selalu dengan menaikkan tariff pajak, apakah rakyat akan mengalami kesejahteraan?

Pajak bukan sumber pemasukan negara dalam Islam

Islam agama yang sempurna. Dalam pengaturan sistem ekonomi, Islam memiliki sepernagkat aturan yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat dengan baik. Mulai dari konsep kepemilikan, dimana dalam Islam ada kepemilikan negara, kepemilikan umum dan kepemilikan individu.

Kepemilikan negara berkaitan dengan harta milik negara yang akan dikelola oleh negara untuk menjalankan pengaturan negara dan peruntukannya untuk membiayai aktivitas negara dan sumber pemasukan negara. Dalam konteks ini yaitu diantaranya dari harta ghanimah (rampasan perang), Fa’i, jizyah, kharaj, usyur.

Kepemilikan umunberkaitan dengan hartamilik umum yang pengelolaanya di kelola oleh negara dan peruntukannya untuk kemaslahatan rakyat dan pemenuhan kebutuhan publik. Sumber pemasukan negara dalam hal ini adalahkekayaan alam dan sumber tambang,

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu , air, padangrumput (hutan), air, dan api (energi) (HR Abu Dawud dan Ahmad). Abu Hurairah menuturkan bahwa Nabi saw. Pernah bersabda : Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia), yaitu: air, padang rumput (hutan), dan api (energi). (HR Ibnu Majah);

Dalam Islam sendiri seorang individu boleh memiliki kebutuhan atas kepemilikan atas barang atau asset tertentu selama barang itu didapatkan dengan jalan yang sesuai syariat misalnya dengan bekerja. Dengan bekerja dia bisa membeli barang atau asset berharga dan menjadi asset yang dia miliki atas nama dia sebagai pemilknya.

Namun dalam negara islam (Khilafah), pungutan atas rakyat bisa dilakukan dan itu pernah dicontohkan pada masa islam diterapkan dengan sebutan dharibah. Pungutan ini hanya dilakukan saat kas negara (Baitul mal) sedang kosong atau defisit karena mungkin sedang masa paceklik, atau sedang dalam kondisi berperang yang membutuhkan biaya besar, maka bisa saja terjadi kekosongan kas negara, Maka dalam kondisi ini boleh memungut pungutan kepada rakyat namun hanya kepada rakyat yang aghnia (kaya) saja, tidak kepada semua rakyat pembebanannya.

Jika dalam slstem khilafah pungutan pajak ini hanya terjadi pada kondisi tertentu, yang jelas berbeda dalam sistem kapitalis saat ini yang dpungut secara berkala, maka tentunya hanya sistem khilafahlah yang akan mampu mensejahterakan rakyat tanpa membebani rakyat. Wallahu ‘alambisshawab

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper