
JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional beserta maskapai penerbangan berjadwal nasional angkat suara terkait rencana pemerintah menurunkan tarif angkutan udara.
Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.
“Inaca memahami keinginan pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat,” ujar Denon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Namun, Denon mengingatkan kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit. Denon menyampaikan seluruh maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.
Denon menjelaskan, maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman. Denon menilai penurunan harga tiket pesawat justru akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.
“Oleh karena itu, kami (Inaca) beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan,” ucap Denon.
Denon meminta adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
Denon menyampaikan apabila PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.
Inaca, lanjut Denon, juga meminta otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Denon menyampaikan permintaan Inaca yang lain ialah menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara, penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada sejumlah bandara, serta memisahkan biaya PJP2U (PSC) bandara dari tiket.
“Keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar,” kata Denon.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Wamildan Tsani Panjaitan sangat mendukung perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat. Rencananya penurunan harga dilaksanakan pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Menurut Wamildan, saat ini pembahasan masih terus dilakukan baik di internal Garuda Indonesia maupun dengan Kementerian BUMN.
Wamilda menegaskan perseroan masih mencari skema yang tepat untuk menurunkan harga tiket. Tujuannya agar tidak merugikan perusahaan tapi masyarakat bisa bahagia. rep/mb06

