JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha”. Pergantian istilah ini untuk mengubah sudut pandang masyarakat yang selama ini terkesan negatif.
Maman menjelaskan, penyebutan pelaku pada pelaku UMKM seolah-olah menempatkan mereka dalam posisi yang negatif, seperti pada istilah pelaku penipuan atau pelaku pencurian.
“Pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim. Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” kata Maman, Rabu
Jika melihat dari sudut pandang objektif, sebenarnya tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar. Secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha, mereka semua sama.
Ia menjelaskan perbedaan antara pengusaha UMKM n pengusaha besar hanya terletak pada skala usaha dan aset yang dimiliki. “Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki,” tambahnya.
Untuk mendukung perubahan istilah ini, Maman meminta langsung kepada Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi, agar segera membuat surat edaran terkait penggantian istilah “pelaku” menjadi “pengusaha” UMKM.
“Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” ungkapnya. lp6/mb056

