Mata Banua Online
Rabu, Mei 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

47 Tahun 2024, Peluang UMKM Bangkit Kembali

by Mata Banua
11 November 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024 membuat kebijakan yang memberikan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengatur penghapusan utang macet. Berdasarkan salinan PP, kebijakan ini memungkinkan penghapusan utang untuk kredit UMKM dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank, non-bank, maupun BUMN, yang telah terhenti atau macet selama lebih dari lima tahun.

Kriteria penghapusan utang mencakup kredit yang bukan berasal dari program pemerintah atau yang terkait dengan bencana alam, tetapi juga mencakup kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang telah tercatat macet dan memenuhi sejumlah syarat.

Berita Lainnya

Jelang Idul Adha, Cabai hingga Migor Mahal

Jelang Idul Adha, Cabai hingga Migor Mahal

19 Mei 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Rupiah Lemah, Ancaman Kenaikan Harga Pangan

19 Mei 2026

Di antaranya, kredit tersebut tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan, serta tidak memiliki agunan yang dapat dijual atau sudah habis terjual namun tidak dapat melunasi kewajiban nasabah. Dalam aturannya, pemerintah menegaskan penghapusan utang ini tidak akan menimbulkan kerugian negara, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah penghapusan piutang macet di sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, petani, dan nelayan ini mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi UMKM.

“Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan. Namun dalam memberikan kredit baru, BNI senantiasa selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian,” ujar Royke.

BNI menilai kebijakan ini juga dapat memperbaiki keberlanjutan usaha UMKM dan mendorong peningkatan permintaan kredit ke depan. Meski demikian, Royke menekankan dalam pemberian kredit baru, BNI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak berdampak signifikan pada kinerja keuangan BNI, karena sebagian besar piutang tersebut sudah melalui proses hapus buku. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper