JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024 membuat kebijakan yang memberikan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengatur penghapusan utang macet. Berdasarkan salinan PP, kebijakan ini memungkinkan penghapusan utang untuk kredit UMKM dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank, non-bank, maupun BUMN, yang telah terhenti atau macet selama lebih dari lima tahun.
Kriteria penghapusan utang mencakup kredit yang bukan berasal dari program pemerintah atau yang terkait dengan bencana alam, tetapi juga mencakup kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang telah tercatat macet dan memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya, kredit tersebut tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan, serta tidak memiliki agunan yang dapat dijual atau sudah habis terjual namun tidak dapat melunasi kewajiban nasabah. Dalam aturannya, pemerintah menegaskan penghapusan utang ini tidak akan menimbulkan kerugian negara, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah penghapusan piutang macet di sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, petani, dan nelayan ini mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi UMKM.
“Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan. Namun dalam memberikan kredit baru, BNI senantiasa selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian,” ujar Royke.
BNI menilai kebijakan ini juga dapat memperbaiki keberlanjutan usaha UMKM dan mendorong peningkatan permintaan kredit ke depan. Meski demikian, Royke menekankan dalam pemberian kredit baru, BNI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak berdampak signifikan pada kinerja keuangan BNI, karena sebagian besar piutang tersebut sudah melalui proses hapus buku. rep/mb06

