Oleh : Ummu Al Muntaz (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Menjelang akhir tahun, masyarakat terus dikejutkan dengan melonjaknya harga-harga pangan dipasar, salah satunya adalah harga beras yang terus menanjak naik. Beras sejatinya adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Tapi bagaimana jadinya jika harga kebutuhan pokok masyarakat ini terus menerus semakin mahal setiap tahunnya.
Melansir data hargapanganeceranB adan Pangan Nasional (Bapanas) pada Jumat (1/11/2024) pukul 13.47 WIB, harga beras premium di Kalimantan Selatan mencapai Rp16.370 per kg. Hargaininaik Rp230 (1,43%) dibandingkandengankemarin.
Sepanjang 2024, rata-rata hargaberas premium terendah Rp15.500 per kg padaRabu, 3 Januari 2024. Adapunhargatertinggimencapai Rp17.140 per kg padaJumat, 22 Maret 2024.
Harga beras yang mahal tentu akan menyusahkan setiap orang. Bagi masyarakat miskin, kenaikan harga beras juga akan menjadikan mereka tidak bisa membeli beras dalam jumlah yang layak.
Beras sebagai kebutuhan pokok merupakan salah satu komoditas strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara seharusnya wajib mengelola beras dari hulu hinggahilir, yaitu sejak produksi, distribusi hingga sampai ketangan rakyat. Negara harus memastikan rantai distribusi ini sehat, yakni bebas dari penimbunan, monopoli, dan berbagai praktik bisnis lainnya yang merusak rantai distribusi.
Oleh karena itu, diperlukan cara pandang yang komprehensif dan mendasar untuk melihat akar persoalannya. Problematik yang melingkupi pertanian dan pangan ini bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan problem sistemis dan ideologis. Semua yang menjadi faktor penyebabnya, berawal dari kesalahan paradigma dan konsep pengelolaan.
Jika kita cermati secara mendalam, kita bisa dapati bahwa karut-marut ini berpangkal dari sistem pengelolaan pertanian dan pangan yang kapitalistik neoliberal. Bahayanya sistem kapitalisme neoliberal ini bahkan telah menyimpangkan cara pandang tentang konsep pangan yang mana pengadaan pangan hanya mengutamakan aspek ekonomi, yakni untuk mengejar pertumbuhan ekonomi negara, bukan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Bahkan, paradigma ekonomi alias untung-rugi ini makin melemahkan visi kedaulatan pangan dan menguatkan kapitalisasi pertanian dengan model industrialisasi pertanian. Impor yang makin jorjoran walaupun biaya impor mahal adalah bentuk hilangnya visi kemandirian tersebut. Begitu pula model pertanian modern, seperti foodestate yang masif dikembangkan saat ini pun wujud dari korporatisasi atau industrialisasi pertanian.
Akibat paradigma tersebut, wajarlah jika tata kelola yang dijalankan oleh pemerintah (neoliberal) bukan berorientasi pada rakyat, bahkan penerapan sistem politik demokrasi malah makin meminggirkan peran negara yang sebenarnya. Negara (dalam hal ini pemerintah) hadir sekadar sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab dan pengurus rakyat, sedangkan , pengurusan berbagai hajat publik diserahkan kepada korporasi. Hal ini kemudian melahirkan perusahaan pertanian skala besar menguasai semua rantai pangan, mulai dari produksi sampai konsumsi berorientasi komersialisasi.
Realitas ini menyebabkan sulitnya petani rakyat mendapatkan lahan, bahkan termasuk mendorong masifnya alih fungsi lahan pertanian. Begitu pula kesulitan mendapatkan saprotan juga karena petani harus membelinya dengan harga pasar (yang ditentukan korporasi), sedangkan subsidi dari pemerintah tidak cukup dan tidak sesuai kebutuhan.
Seiring dengan itu, sistem ekonomi kapitalisme dengan nilai kebebasan dan mekanisme pasar bebas, telah melahirkan akumulasi modal oleh korporasi-korporasi raksasa yang membuka jalan bagi mereka untuk menguasai seluruh rantai usaha pertanian, produksi-distribusi-konsumsi, bahkan importasi. Dominasi perusahaan pertanian pangan seperti ini mampu mengendalikan pasokan pangan, harga pasar, hingga konsumsi masyarakat. Saat ini saja, pasar beras Indonesia makin mengarah kepada oligopoli, makin menyulitkan pemerintah dalam pengendaliannya.
Demikianlah problem utama penyebab mahalnya harga bahan pangan, khususnya beras, yakni akibat penerapan sistem politik demokrasi yang melahirkan pemerintahan yang lemah dan abai mengurusi rakyat. “Penguasa” yang sesungguhnya bukanlah negara, melainkan korporasi yang berorientasi keuntungan.
Hal ini tentu berbeda dengan politik pangan dalam Islam. Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengatur pangan sehingga mampu mewujudkan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat, termasuk jaminan stabilitas harga serta menyejahterakan petani.
Tanggung jawab pengaturan pemenuhan kebutuhan, termasuk pangan, wajib berada sepenuhnya di pundak negara, yakni Khilafah. Rasulullah Saw. telah menegaskan dalam sabdanya, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”(HR Muslim dan Ahmad).
Dengan demikian, pemerintah tidak boleh sekadar menjadi regulator lalu menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi.
Lantas, bagaimana pemerintahan Islam (Khilafah) mampu menstabilkan harga? Hal ini sangat terkait dengan pengaturan pangan, mulai dari produksi. Ketika pemerintah menguasai pasokan pangan secara utuh, negara akan mampu mengendalikan harga. Oleh sebab itu, Khilafah wajib hadir mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Untuk menjaga pasokan ini, Khilafah memastikan produksi pangan terealisasi secara optimal. Kebijakan pertanian akan dijalankan dengan dua strategi, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, termasuk penerapan hukum pertanahan yang akan menjamin seluruh lahan pertanian berproduksi optimal dan kepemilikan juga mudah didapatkan. Terkait intensifikasi ini, Khilafah akan memastikan petani mudah mengakses modal dan saprotan.
Sedangkan pada aspek distribusi, Khilafah hadir mengawasi para penjual dan pembeli agar terwujud rantai tata niaga yang bersih, transparan, sehingga harga yang terbentuk adalah harga yang wajar. Khilafah sangat tegas melarang penimbunan, riba, praktik tengkulak, kartel, dsb. Penerapannya disertai penegakan sanksi secara tegas sesuai syariat Islam.
Sejalan dengan itu semua, sistem ekonomi Islam akan diberlakukan, di antaranya mengatur kepemilikan harta sesuai syariat Islam, sistem pengembangan harta yang syar’i, sistem mata uang berbasis emas dan perak, dan lainnya. Buah penerapannya akan menghilangkan akumulasi harta pada segelintir orang, perekonomian pun akan tumbuh karena modal benar-benar diberdayakan pada sektor riil, termasuk pertanian. Akhirnya, rakyat bisa memiliki akses ekonomi yang akan menaikkan kondisi perekonomian dan daya belinya.
Penerapan sistem politik ekonomi Islam secara kafah juga akan mampu merealisasikan jaminan pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat dan menyejahterakan petani. Pemenuhan hal ini bisa terwujud karena hadirnya pemerintah yang memang bervisi kemaslahatan rakyat.Wallahu’alam

