BANJAR BARU – Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 463.299 petani di Kalsel dari peredaran pupuk ilegal setelah pengungkapan gudang pupuk tanpa izin Kementerian Pertanian di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Langkah penegakan hukum oleh Polda Kalsel luar biasa tepat. Bayangkan jika pupuk ilegal tanpa izin dari Kementerian Pertanian ini beredar luas dalam jangka panjang,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Syamsir Rahman, Kamis (7/11).
Menurutnya, kerugian 463.299 rumah tangga usaha pertanian (berdasarkan Sensus Pertanian 2023 oleh BPS Kalsel) dari penggunaan pupuk ilegal dengan kandungan tidak diketahui itu sangatlah besar. Misalnya, mengandung bahan berbahaya bagi tanaman dapat menyebabkan tanaman tumbuh tidak maksimal dan tanah menjadi haus atau kering.
Bahkan, penggunaan pupuk yang direkomendasikan pemerintah pada lahan yang telah diberikan pupuk ilegal bakal tidak mempan lagi memperbaikinya. “Jadi kerugian petani sangat besar dan berkepanjangan akhirnya,” katanya.
Ia mengatakan, temuan 13.500 sak pupuk organik phosphat ilegal oleh polisi sudah menguak fakta ancaman diperjualbelikannya pupuk tanpa izin sangat rentan terjadi.
Ia pun mengingatkan petani baik budidaya tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan agar lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dengan mengecek asal-usul dan izin yang tertera di kemasan.
“Silahkan bertanya ke dinas terkait jika ragu, karena bisnis pupuk yang di gerebek polda ini saya pastikan tidak ada pemberitahuan juga ke dinas oleh pelaku usahanya,” jelasnya.
Sebelumnya, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek sebuah gudang memperjualbelikan pupuk tanpa izin Kementan.
Saat diperiksa, ada 13.500 sak pupuk isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti, Jawa Timur.
Menurut pengakuan pemiliknya bernama Nurhamid, pupuk dibeli sejak Agustus 2024 dan sekitar 75 ton sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan, penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung visi yang ingin diwujudkan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 8 misi yang disebut Asta Cita.
Ia menyebutkan, Asta Cita dengan program utama 100 hari pertama Presiden Prabowo di implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan seluruh jajaran mengawal barang ekspor impor ataupun barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan, guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. ant
GEREBEK – Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Kalsel Syamsir Rahman saat menggerebek lokasi gudang pupuk tanpa izin)