JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut 77.219 produk makanan ringan La Tiao yang mengandung zat berbahaya telah beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan peredaran itu terjadi di 214 toko ritel, 27 distributor, dan 100 kantin sekolah Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM bertindak cepat untuk menarik dan mengamankan produk-produk tersebut dari peredaran.
Taruna menjelaskan bahwa keputusan untuk menarik produk La Tiao ini dilakukan karena adanya kandungan bakteri Bacillus Cereus yang dapat menghasilkan racun dan telah berdampak ke kesehatan kosumen di tujuh daerah.
“Karena memang di dalamnya mengandung Bacillus Cereus yang bisa menimbulkan toksin dan telah berdampak di tujuh daerah. Tentu kita tidak inginrakyat kita akan ada kejadian luar biasa berikutnya,” ujar Taruna.
Ia menambahkan dari 341 sarana distribusi yang diperiksa, BPOM mendapati bahwa sebnyak 33 sarana, termasuk 20 distributor dan 12 ritel, masih menjual produk La Tiao. Total produk berbahaya ini mencapai 77.219 buah dengan 95 varian, di mana 76.420 buah telah diamankan dan 49 buah dimusnahkan karena kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar.
“Dari 77.219 buah La Tiao tadi, atau 95 item vaian, telah disampling sejumlah 750 buah, diturunkan dari rak display, diamankan sementara sejumlah 76.420 buah, dan sejumlah 49 buah tadi dimusnahkan karena kadaluarsa atau tanpa tanpa izin edar,” ungkap Taruna.
BPOM juga menjelaskan bahwa peredaran La Tiao sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, lnjakan kasus keracunan baru-baru ini diduga terkait dengan perubahan dalam produksi atau faktor penyimpanan yang membuat produk ini berubah dari pangan resiko rendah menjadi resiko tinggi.
“Awalnya, produk ini dianggap pangan risiko rendah, tapi kini terklasifikasi risiko tinggi karena adanya potensi tumbuh mikroorganismeberbahaya seperti Bacillus Cereus, bahkan mungkin bakteri lain seperti Salmonella atau jamur yang bisa memicu kerusakan sistem saraf dan hati,” jelas Taruna.
Lebih lanjut, BPOM menyatakan dari 73 varian La Tiao yang didaftarkan, hanya 6 produk yang terdistribusi resmi dan memiliki izin edar, di mana 4 di antarana telah ditarik dari pasar. BPOM mengindikasikan bahwa produk lainnya masih dalam tahap evaluasi keamanan.
Taruna menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk La Tiao dan segera melaporkannya kepada pengawas obat dan makanan jika telah terlanjur membeli. cnn/mb06