Mata Banua Online
Jumat, Mei 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan

by Mata Banua
4 November 2024
in Headlines
0

 

TOM LEMBONG

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.

Berita Lainnya

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

Prabowo: Kalau Mau Kabur, Kabur Aja!

29 April 2026
Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta Bali

29 April 2026

Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah merampungkan kelengkapan berkas untuk gugatan praperadilan tersebut.

“Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (4/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Namun, Ari tidak menjelaskan kapan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke pengadilan. “Segera mungkin nanti dikabari,” katanya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyidik telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 400 miliar. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper