BATOLA – Menyongsong bonus demografi Indonesia Emas 2045, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rais Ruhayat SH menekankan kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Minggu (3/11) siang.
Politisi muda asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku merasa prihatin, pasalnya angka peredaran narkotika di Banua masih tinggi. Ia pun berupaya untuk menekan perilaku buruk masyarakat itu dengan memberikan edukasi.
“Kami berharap setelah ini peserta mampu menyampaikan materi tadi lebih luas lagi, minimal kepada keluarga di rumah. Tentu kita ingin masyarakat kita terbebas dari narkotika, apalagi kita akan menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Rais juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, karena keluarga adalah benteng pertama yang dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Ia pun mendorong para orangtua untuk selalu waspada dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka tentang bahaya narkoba.
“Dengan bimbingan dan pengawasan yang intensif dari keluarga, kita bisa membentengi anak-anak kita dari pengaruh buruk yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” jelasnya.
Wakil rakyat ini juga turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut, dan berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Ia juga berharap agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. rds