Mata Banua Online
Minggu, April 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi II DPR RI Segera Rampungkan RUU Kabupaten/Kota

by matabanua
1 November 2024
in Indonesiana
0
KOMISI II DPR RI saat menggelar berfoyo bersama usai rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera menyelesaikan 122 Rancangan Undang Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang dimulai pada periode 2019-2024 silam.

“Sesuai dengan tugas fungsi Komisi II DPR di bidang legislasi, pengawasan dan penganggaran, ada beberapa hal yang menjadi fokus pada periode 2024-2029 ini. Pada bidang legislasi, Komisi II akan menyelesaikan penggodokan RUU Kabupaten/Kota yang belum rampung. Kami Insyaallah akan menuntaskan 122 RUU dari 254 RUU Kabupaten/Kota, yang sebelumnya telah dikerjakan pada periode 2019-2024 di bawah kepimpinan kakanda kami, Ahmad Doli Kurnia Tandjung,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Berita Lainnya

Sekda Kalsel Tekankan Perbaikan Berkelanjutan Pelayanan Publik

Sekda Kalsel Tekankan Perbaikan Berkelanjutan Pelayanan Publik

16 April 2026
Polres Tala Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Polres Tala Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla

16 April 2026

Menurut politikus Partai NasDem asal Kalimantan Selatan itu, RUU Kabupaten/Kota ini sangat penting untuk disesuaikan.

Pasalnya,selama ini RUU Kabupaten/Kota masih menggunakan Undang-Undang Dasar yang lama, yakni Rata-rata konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950, bukan bukan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Pada kesempatan itu juga sempat terungkap rencana Komisi II DPR RI membuat Omnibus Law paket politik. Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan, yakni Undang-Undang Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI, sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, delapan UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Ia menilai hal tersebut saling terkait satu sama lain. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan,pemerintah tengah meninjau kembali sistem demokrasi, kepemiluan, serta pilkada. Termasuk opsi atau rencana yang ditawarkan DPR RI menyusun revisi UU dalam satu paket omnibus law. riz

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper