
BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Mustohir Arifin gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalsel.
Sosialisasi Pertauran Daerah tersebut disampaikan H Mustohir Arifin yang merupakan politisi Partai NasDem tersebut kepada ratusan warga di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram Kota Banjarmasin, Rabu (23/10).
Mustohir menyampaikan Perda No. 06 Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Selatan menandai sebuah langkah maju dalam upaya mengelola ruang secara berkelanjutan. Sebelumnya, Kalsel telah mempunyai Perda 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2018-2038, Perda No 09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035, Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan integrasi dari dua Perda tersebut dengan disertai beberapa perubahan.
“Melalui perda ini, zona-zona penting seperti wilayah konservasi baik di darat maupun di laut mendapat perhatian yang layak. Pengalokasian zona pemukiman bagi beberapa pemukiman penduduk di wilayah laut juga menjadi bukti konkrit dari upaya untuk memperhatikan kebutuhan semua pihak,” ujar H Mustohir.
Diharapkan dengan adanya Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalsel ini daerah bisa menetukan wilayahnya masing-masing termasuk pemukiman-pemukiman warga.
“ Untuk itu kami sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalsel mengsosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan baik,” jelsnya.rds