Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mustohir Sosialisasikan Perda Rencana Tata Ruang

by Mata Banua
30 Oktober 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Mustohir Arifin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalsel kepada warga di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram Kota Banjarmasin.rds

BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Mustohir Arifin gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalsel.

Artikel Lainnya

DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

2 Juli 2025
Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Dibawah 75 Persen

Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Dibawah 75 Persen

2 Juli 2025
Load More

Sosialisasi Pertauran Daerah tersebut disampaikan H Mustohir Arifin yang merupakan politisi Partai NasDem tersebut kepada ratusan warga di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram Kota Banjarmasin, Rabu (23/10).

Mustohir menyampaikan Perda No. 06 Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Selatan menandai sebuah langkah maju dalam upaya mengelola ruang secara berkelanjutan. Sebelumnya, Kalsel telah mempunyai Perda 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2018-2038, Perda No 09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035, Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan integrasi dari dua Perda tersebut dengan disertai beberapa perubahan.

“Melalui perda ini, zona-zona penting seperti wilayah konservasi baik di darat maupun di laut mendapat perhatian yang layak. Pengalokasian zona pemukiman bagi beberapa pemukiman penduduk di wilayah laut juga menjadi bukti konkrit dari upaya untuk memperhatikan kebutuhan semua pihak,” ujar H Mustohir.

Diharapkan dengan adanya Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalsel ini daerah bisa menetukan wilayahnya masing-masing termasuk pemukiman-pemukiman warga.

“ Untuk itu kami sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalsel mengsosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan baik,” jelsnya.rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA