Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cukup KTP, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

by Mata Banua
29 September 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\September 2024\30 September 2024\7\Halman ekonomi (30  Sept )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PI Rahmad Pribadi mengatakan Pupuk Indonesia telah mempermudah penebusan istem penebusan pupuk bersubsidi. Rahmad mengatakan petani yang telah terdaftar di e-RDKK hanya cukup membawa KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Berita Lainnya

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

21 April 2026
Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

21 April 2026

“Sesuai arahan Pak Presiden, volume pupuknya sudah ditambah dan petani tidak boleh sulit menebus pupuk bersubsidi,” ujar Rahmad saat Rembuk Tani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.

Rahmad menyampaikan sistem ini merupakan terobosan dibandingkan model penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya masih secara manual. Rahmad mengatakan Pupuk Indonesia menerapkan digitalisasi bernama i-Pubers yang melibatkan 27 ribu kios di seluruh Indonesia.

“Dengan sistem ini sekarang, Bapak-Bapamen-ibunya cukup bawa KTP, KTP-nya difoto, kemudian langsung ketahuan berapa alokasinya, berapa yang bisa ditebus,” ucap Rahmad.

Rahmad mengatakan implementasi ini tak selalu berjalan mulus di awal. Pasalnya terdapat sejumlah kasus yang membuat para petani tidak bisa datang ke kios untuk menebus pupuk bersubsidi lantaran sakit atau berhalangan.

Bahkan, ucap Rahmad, ada seorang petani yang harus digotong untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Hal ini disebabkan adanya peraturan bahwa pengambilan pupuk bersubsidi tidak bisa diwakili oleh orang lain.

“Tapi itu semua sudah kita perbaiki dan mendapat komitmen dari Menteri Pertanian, itu sudah diterapkan sejak Februari atau sudah tujuh bulan,” lanjut Rahmad.

Dengan peraturan terbaru, lanjut Rahmad, petani yang tengah sakit atau berhalangan tetap bisa memberikan kuasa kepada keluarga untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Rahmad menyampaikan perbaikan peraturan ini bentuk kolaborasi yang apik antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian.

“Kita tahu biasanya kalau mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) itu cukup lama. Ini cepat sekali, bahkan beliau (Mentan) menyampaikan siap melakukan perbaikan kalau memang diperlukan,” sambung Rahmad.

Tak hanya itu, Rahmad menyampaikan pemerintah juga telah mempercepat perubahan data penerima pupuk bersubsidi dari satu tahun sekali menjadi setiap empat bulan atau setiap jelang musim tanam. Dengan begitu, para petani bisa lebih leluasa untuk megubah data terkait profil produksinya.

“Artinya setiap mau musim tanam, kalau ada data baru, boleh dimasukkan. Kalau petaninya pindah lokasi bahkan meninggal, anaknya bisa dapat pupuk bersubsidi dengan melakukan perubahan data penerima,” kata Rahmad. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper