Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembatasan BBM Subsidi Diundur

by Mata Banua
25 September 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\September 2024\26 September 2026\7\Halman ekonomi (26 Sept )\master 7.jpg
PEMBATASAN BBM DIUNDUR – Rencana Pemerintah membatasi pembelian BBM Subsidi besar kemungkinan diundur, tidak jadi 1 Oktober ini. Nantinya hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan BBM bersubsidibaik Pertalite maupun Biosolar.(foto:mb/ant)

 

JAKARTA – Isu pembatasan atu penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ramai dibahas. Semula rencananya dimulai pada 1 Oktober 2024.

Berita Lainnya

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

Pengusaha Daging Rugi Dampak Harga Jual Ditahan

26 April 2026
Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

26 April 2026

Belakangan ada potensi diundur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan hal itu. Menurutnya beberapa hal yang masih harus dimatangkan lagi.

Pertanyaannya, apa saja jenis kendaraan yang masih bisa menikmati BBM bersubsidi ini? Dikutip dari situs mypertamina.id, dimulai dari pengertian dasarnya. BBM bersubsidi menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah. Jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan. Jenis BBM yang termasukBBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Sesuai Perpres No.191 ahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi, dimulai dari transportasi darat. Ada Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan >6), sertaa mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, truk sampah, juga pemadam kebakaran.

Lalu transportasi air. Ada transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badaan Pengatur.

Kemudian usaha perikanan. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKP.

Usaha pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum kurang lebih 2 ha, dan berdasarkan rekomendasi SKPD.

Layanan umum/pemerintah. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD. Rumah Sakit type C & D. Usaha Mikro. Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Pada September 2024 lalu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pemerintah tengah merancang aturan untuk penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Ketentuan ini akan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper