
BANJARMASIN – Lima Lembaga Pemantau Pemilu 2024 menemukan dugaan kecurangan pada salah satu bakal pasangan calon kepala daerah ( Gubernur Kalsel) di tiga titik daerah yakni kabupaten Batola, Balangan dan Tabalong.
Mereka yakni Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kalimantan Selatan, Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi Kalimantan Selatan dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan satu suara menyayangkan kejadian tersebut.
” Kami harus menyuarakan temuan ini, sebagai penegakan demokrasi di Kalsel, “kata Koordinator LS Vinus Kalsel kepada wartawan, Kamis (19/9).
Temuan ini yakni salah satu paslon Gubernur Kalsel yang memanfaatkan jabatannya dan mengatasnamakan pemerintah provinsi Kalsel,” ujarnya.
Ia membeberkan temuan dugaan kampanye terselubung tersebut diantaranya, 8 september kampanye di kabupaten Balangan pada acara Maulid dimana paslon merupakan undangan.
Selanjutnya, 14 September di kabupaten Batola yang mengunpulkan para Kepala desa dengan acara silaturahmi sekaligus berkampanye. “Disini paslon itu juga menjanjikan akan menambah dana desa jika terpilih, “tuturnya
Selanjutnya, pada 17 dan 18 September di kabupaten Balangan juga mengumpulkan aparat desa. ” Ini sangat menyayangkan dan kami ingin menyelamatkan demokrasi. Kami juga berharap kepada Bawaslu selaku pengawas Pemilu juga menjaga integritas Pemilu yakni bersih jujur damai tanpa kecurangan, “katanya.
Ia mendesak Bawaslu Kalsel dapat menelusuri dan tegas menjadi ‘wasit’ yang adil sehingga jika memamg ada pelanggaran dan kecurangan ada sanksi. “Jika Bawaslu tak mengindahkan apa steatment kami lima pemantau pemilu akan berupaya melaporkannya,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan saat ini memang belum masuk dalam tahapan kampanye. Meski demikian jika memang ditemukan adanya dugaan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu maka silakan dilaporkan.
“Silakan laporkan ke Bawaslu terkait dengan temuannya pasti akan ditindaklanjuti,” kata Aries.
Ia menegaskan, bahwa aturan main dalam Pilkada sudah sangat jelas. Apabila nantinya para bakal calon telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah otomatis mereka sudah menjadi subjek hukum dalam undang-undang Pilkada. Hal itu sesuai dengan pasal 71 ayat (1) juncto 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Itu sudah mengikat,” ucapnya.
Sama halnya dengan pejabat negara, ASN, maupun kepala desa juga ada larangan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Aturannya jelas diatur di pasal 70 juncto 189 undang-undang Pilkada.
“Itu juga ada pidananya di pasal 188. Oleh karena itu diimbau untuk berhati-hati, lebih cermat memahami dan mematuhi aturan,” jelas Aries.
Aries juga meminta kepada bakal pasangan calon kepala daerah untuk menahan diri dan mengikuti aturan yang ada. “Kami sebagai Bawaslu mengimbau kepada Paslon untuk tahan diri dulu, tidak melakukan kampanye duluan,” katanya. via

