
BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dan usaha mikro mengurus legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan agar seluruh kegiatan usaha memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung pencatatan investasi daerah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya mendorong IKM yang memiliki NIB dapat segera mendaftarkan usaha ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Sudah cukup banyak IKM Kota Banjarmasin yang mendaftarkan akun SIINas. Pendaftaran ini wajib karena SIINas menjadi data terintegrasi, mulai dari daerah sampai ke pusat,” ujar Ichrom dalam sosialisasi SIINas, di salah satu Hotel Banjarmasin, Rabu (10/6).
Ia mengatakan, SIINas memberi banyak manfaat bagi IKM. Sebab, data yang dihimpun akan terintegrasi secara nasional, produk IKM Banjarmasin pun dapat diakses pembeli dari luar daerah.
“Jadi selain memperluas pasar, IKM yang terdaftar juga akan memperoleh kepastian hukum usaha,” tegasnya.
Sementara, mewakili Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Kepala Bidang Perindustrian, Dedy Hamdani mengungkapkan, IKM yang terdata masuk SIINas baru mencapai empat ratusan
“Total IKM dalam data Disperdagin Ksebanyak 6.881 unit. Dari jumlah tersebut, 4.738 sudah terverifikasi, lalu untuk SIINas itu sudah masuk 412 IKM, 69 di antaranya telah menyelesaikan kewajiban laporan Triwulan I,” jelas Dedy.
Sosialisasi ini diharapkan mempercepat seluruh IKM Kota Banjarmasin terdaftar di SIINas sehingga data industri daerah semakin akurat dan daya saing IKM meningkat di tingkat nasional.
Karenanya, pihaknya mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Karena itu, penerbitan NIB disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Prinsipnya pemerintah mendukung industri tumbuh, tetapi harus sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Pelayanan perizinan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan, pemerintah menyediakan layanan konsultasi dan sosialisasi secara berkala.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB juga dinilai penting bagi pemerintah daerah untuk mendata aktivitas ekonomi dan investasi yang terjadi di Kota Banjarmasin. via

