
MARTAPURA – Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menetapkan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi dalam acara yang digelar di Gedung Serba Guna Martapura, Selasa (17/9).
Desa Indrasari dinilai telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Harapan kami kedepan kita memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat, sehingga dapat diminimalisir,” ujarnya.
Hadi mengatakan, Desa Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
“Kami mengapresiasi inisiasi Pemkab Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari, serta berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar,” katanya.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
“Oleh karena itu, segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas,” ujar Saidi menegaskan.
Saidi menjelaskan, salah satu dukungan Pemkab Banjar dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah adanya Program Smart Kampung Manis, yang merupakan pelayanan kepada masyarakat berbasis mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.
“Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Saidi Mansyur didampingi Hadi Rahman, meresmikan gedung baru kantor pelayanan publik Desa Indrasari, serta meninjau fasilitas yang telah tersedia dan menempelkan barcode bahwa Desa Indrasari telah terverifikasi sebagai Desa Anti Maladministrasi. ril/dio

