TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, SH, menangkap seorang pria berinisial HA (36) yang merupakan warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kamis (12/9).
Pelaku HA ditangkap setelah petugas yang mendapatkan laporan dari warga sekitar tempat tinggal pelaku bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, HA diamankan saat sedang tidur di ruang dapur di rumah temannya di Desa Binturu Kecamatan Kelua.
“Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukanlah satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di saku kanan celana pelaku,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan, pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan sebuah tas yang terletak di lantai atas sebuah gudang karet miliknya yang berisi empat bungkus plastik klip yang juga berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.
“Tas tersebut yang berisi empat barang yang diduga sabu-sabu ditemukan tidak jauh dari kediamannya, tak bisa mengelak pelaku HA akhirnya mengakui barang tersebut adalah miliknya,” bebernya.
Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17,22 gram, 4 lembar tisu, sebuah timbangan digital warna hitam.
Selain itu, satu pack plastik klip, sebuah kotak yang terbuat dari plastik warna putih, sebuah sekop terbuat dari sedotan plastik, sebuah tas warna hitam, dua buah handphone berwarna biru dan hijau serta uang tunai Rp1,780 juta. yan/ani

