BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin mengapresiasi Rapat Koordinasi dan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 086 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Lingkup Pemprov Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (5/9).
Apresiasi tersebut disampaikan Paman Birin melalui Asisten bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Ahmad Bagiawan pada pembukaan Rakor dan FGD Optimalisasi Pelaksanaan Instruksi Gubernur tentang Pembentukan UPZ dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS di lingkup Pemprov Kalsel.
Menurut Paman Birin, dengan mayoritas penduduk beragama islam, potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Indonesia sangat besar, hal itu dapat dilihat pada total potensi zakat yang diriset oleh Puskas Baznas pada tahun 2020, mencapai Rp2,7 triliun.
“Potensi zakat secara nasional ini menggambarkan betapa besarnya potensi zakat di masing-masing provinsi, apalagi bagi daerah kita yang mayoritas beragama Islam, dikenal sebagai daerah yang religius, ditambah dengan kedermawan masyarakat yang sangat tinggi,” katanya.
Tentu saja, kata Paman Birin, potensi zakat, infak dan sedekah dalam lingkup daerah kita ini sangat terbuka untuk dioptimalkan dimasa mendatang.
Lebih lanjut, Paman Birin mengungkapkan potensi yang besar tersebut secara bersama-sama harus memikirkan bagaimana cara mengoptimalkannya, walaupun telah ada regulasi yang dibuat dengan terbitnya Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan, nomor 086 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS di Lingkup Pemprov Kalsel.
“Instruksi gubernur ini sudah berjalan selama delapan tahun dan saya minta perkembangan instruksi ini dievaluasi secara menyeluruh, apakah UPZ sudah terbentuk disemua kantor dinas, badan, sekretariat dan BUMN/BUMD? Apakah UPZ yang terbentuk sudah bisa berfungsi secara aktif dan efektif serta aspek-aspek kelembagaan UPZ yang perlu kita evaluasi bersama,” ucapnya.
Paman Birin berharap, melalui forum rakor dan FGD ini, Instruksi Gubernur Nomor 086 Tahun 2016 bisa lebih dimaksimalkan lagi dalam implementasinya serta mengaktifkan UPZ dan mendorong seluruh pegawai agar menyalurkan ZIS melalui sebagai perpanjangan pengumpulan ZIS dari Baznas.
“Baznas diharapkan memiliki strategi dan cara yang elegan dalam mengurus zakat dan sistem pengelolaan zakat hendaknya terstruktur dengan baik agar zakat tidak hanya sekedar menjadi wadah menghimpun dana, tetapi juga mampu menyalurkannya secara tepat. Kita sangat optimis, sistem zakat akan mampu memberikan alternatif solusi bagi pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
Ketua Baznas Kalsel, H Irhamsyah Safari mengatakan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi serta mendorong seluruh pegawai agar menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui UPZ, sebagai perpanjangan pengumpulan ZIS dari Baznas. end/adpim/ani